Istilah kata amoral bagi sebagian orang masih jarang digunakan. Bahkan beberapa orang masih beranggapan bahwa immoral dan juga amoral sama. Padahal keduanya sangat berbeda. Meskipun keduanya berasal dari satu kata, yaitu moral.
      Immoral adalah perilaku yang tidak bermoral. Sementara itu amoral adalah suatu perilaku yang tidak atau tanpa memperhatikan moral.
      Seseorang yang amoral tidak mempertimbangkan baik buruknya suatu tindakan dalam konteks nilai-nilai moral. Mereka mungkin tidak memiliki kepedulian atau kesadaran moral terhadap suatu perbuatan, tidak mempertimbangkan apakah itu benar atau salah menurut standar moral yang dianut oleh masyarakat atau kelompok tertentu.
      Contohnya, jika seseorang bertindak secara amoral, mereka mungkin tidak memikirkan apakah tindakan tersebut menyebabkan kerugian atau bahkan keuntungan bagi orang lain. Mereka tidak mengacu pada kerangka moral ketika membuat keputusan atau bertindak.
Contoh kasus amoral yang bertentangan dengan Pancasila:
      Korupsi adalah tindakan amoral karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, seperti kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bersama yang diperjuangkan dalam Pancasila. Ketika seseorang memanfaatkan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, itu merupakan contoh konkret dari perilaku amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
      Korupsi merugikan banyak orang, merusak keadilan sosial, dan menghambat upaya membangun masyarakat yang adil dan beradab sesuai dengan cita-cita Pancasila. Oleh karena itu, tindakan korupsi bisa dianggap amoral karena tidak memperhatikan prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan negara, seperti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Di Indonesia sendiri sangat banyak sekali kasus korupsi untuk tahun 2023 saja kasus korupsi mencapai 2.707 kasus yang di tangani oleh KPK.
      Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.
      Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
      Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.