Dari sejak dulu, Miras bukan barang ilegal seperti narkotika. Suatu barang dinyatakan ilegal apabila ada ketentuan UU yang melarang kita memilikinya, menyimpan, membawa, menguasai, atau menggunakannya. Hingga saat ini belum ada bunyi UU yang melarang hal tersebut dan memberikan ancaman hukuman kepada seseorang yang mengkonsumsi Miras.
Hanya saja memang Miras tidak boleh dijual secara bebas seperti barang-barang lainnya, misalnya seperti menjual kecap, air mineral, ice cream, cendol, dan lain-lain. Oleh karena itu diatur bagaimana mekanisme yang harus ditaati oleh produsen dan distributor serta penjual Miras. Secara hukum, minuman keras yang mengandung alkohol tersebut dikategorikan sebagai "BARANG DALAM PENGAWASAN".Â
Jadi sekali lagi, bukan barang ilegal, hanya barang dalam pengawasan. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang diteken oleh Presiden SBY saat itu. Dan saat Perpres ini diterbitkan, tidak ada gonjang-ganjing dan masih berlaku hingga saat ini.
Untuk dapat memproduksi Miras, harus mendapatkan ijin dari Kementerian yang menangani urusan perindustrian. Dan untuk dapat mengimpor Miras, harus mendapat ijin dari Kementerian yang menangani urusan perdagangan.Â
Selanjutnya menjual Miras, harus memiliki Surat Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang lingkup peredaran Miras dan menjauhkannya dari konsumen yang tidak diperbolehkan (misalnya anak2).
Jadi kalau ada yang ribut menyatakan Pemerintah saat ini melegalkan MIRAS dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, itu adalah SALAH PAHAM, atau pahamnya benar-benar salah. Miras dari dulu memang sudah legal, bukan barang ilegal. Jadi tidak ada yang dilegalkan. Â
Informasi yang menyatakan Pemerintah saat ini melakukan "LEGALISASI MIRAS", memang ampuh membangun opini publik,yang menyesatkan. Walau Lampiran III Perpres sudah dinyatakan secara lisan akan diubah (dengan mencabut/menghapus bidang usaha nomor urut 31 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dari daftar investasi dengan persyaratan tertentu), tetap menarik untuk sekedar dibahas dan masih menjadi trending topic.
Legalisasi itu seolah-olah dulunya Miras adalah barang Ilegal, lalu diubah menjadi Legal. Padahal Miras dari dulu sudah legal sepanjang diproduksi oleh produsen yang telah memperoleh ijin, didistribusikan dan dijual sesuai ketentuan. Norma hukum pun dari dulu sampai saat ini, tidak mengancam hukuman kepada orang yang mengkonsumsi minuman keras. Lagi pula Perpres tersebut judulnya adalah tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL.
Yang benar, dengan Perpres dimaksud  Pemerintah saat ini bermaksud membuka kran untuk investasi baru di bidang produksi Miras pada daerah tertentu (yang sebelumnya ditutup). Itupun terbatas pada Miras "tradisional" yang ada sesuai budaya dan kearifan lokal setempat. Misalnya: Sopi di NTT, atau Tuak di Bali. Penjualan dan distribusinya, tentu akan tetap sesuai prosedur yang ada selama ini, bila perlu diperketat.
Kalau soal Miras itu merusak moral dan melanggar norma agama, itu persoalan lain lagi. Ini khusus menjawab soal apa benar Pemerintah sekarang melegalkan Miras.
Lalu apa sih contoh barang "ilegal" tersebut? Contohnya adalah: Opium mentah, Opium Masak, Tanaman Koka, Daun Koka, Kokain mentah, tanaman Ganja, Heroina, dan lain-lain  yang ditetapkan dalam UU tentang Narkotika. Sementara Miras tidak dilarang dalam UU apapaun.