Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghadapi "Akhir Zaman" Tahun Anggaran 2017

30 November 2017   09:10 Diperbarui: 1 Desember 2017   02:39 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.  Dengan demikian, pelaksanaan APBN Tahun 2017 akan segera berakhir kurang lebih 1,5 bulan lagi. Pada tanggal 31 Desember 2017 nanti, segala aktivitas penerimaan maupun pengeluaran negara atas beban APBN Tahun 2017 menjadi berhenti. Negara seolah-olah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00.00. 

Saat itulah "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 terjadi. Sebuah titik dimana segala sesuatu yang dibebankan pada APBN 2017, baik menyangkut penerimaan negara maupun pengeluaran negara berakhir. Ketika "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 itu terjadi, maka semua anggaran negara yang telah ditetapkan dalam APBN 2017 dan tidak digunakan/tidak terserap menjadi "hangus". Begitu pula dengan penerimaan negara, tidak dapat lagi digunakan dan tercatat sebagai penerimaan tahun 2017, tetapi akan digunakan dan dibukukan menjadi pendapatan negara tahun 2018.

Oleh karenanya, semua Satuan Kerja pengguna dana APBN harus segera melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya masing-masing. Proyek-proyek yang ada segera diselesaikan sesuai kontrak/perjanjian, tagihan-tagihan dari penyedia barang/jasa diproses pembayarannya, termasuk hak-hak pegawai (seperti gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur dan lain sebagainya). Apabila proyek-proyek tersebut telah selesai dilaksanakan, segera mencairkan anggarannya dengan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. 

Jangan sampai KPPN sudah menutup pintu layanannya, lalu anda mengetuk pintu KPPN, dan KPPN tidak lagi membukakan pintunya untuk melayani anda. Jangan sampai Satuan Kerja berhutang kepada Penyedia Barang/Jasa akibat keburu terjadi "akhir zaman" tahun anggaran 2017, bisa repot urusannya. Hutang kepada pihak ketiga atau penyedia barang/jasa tentu saja harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, itu pun jika tersedia anggarannya pada DIPA. Jika tidak tersedia, pasti ngeri-ngeri sedap akibatnya!

Sudah menjadi kebiasaan, menjelang akhir tahun anggaran semua pihak terlihat super sibuk dan agak tegang disertai rasa was-was, apakah dapat melewati Tahun 2017 ini dengan "selamat"? Volume pekerjaan pengelola keuangan pada Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun pada KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara biasanya melonjak cukup tinggi. Dan yang pasti, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017, pintu KPPN akan ditutup pada tanggal 21 Desember 2017 dan setelah itu, KPPN tidak melayani lagi penerimaan SPM dari Satuan Kerja pengguna dana APBN.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, realisasi belanja APBN yang dicairkan melalui KPPN di Provinsi Kalimantan Barat per 14 November 2017 baru mencapai Rp10,31 triliun (74,56%) dari pagu anggaran sebesar Rp13,83 triliun. Artinya, masih tersisa anggaran sebesar Rp3,51 triliun yang belum terserap atau dicairkan. Sisa anggaran sebesar Rp3,51 triliun inilah yang akan dicairkan pada pertengahan November sampai akhir Desember 2017 nanti. 

Adapun sisa anggaran yang belum terserap tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp413,38 miliar, Belanja Barang sebesar Rp1,03 triliun, Belanja Modal sebesar Rp937,34 miliar, Bantuan Sosial sebesar Rp9,37 miliar dan Dana Transfer ke Daerah (DAK Fisik dan Dana Desa) sebesar Rp1,12 triliun.

Dengan masih cukup besarnya anggaran yang belum terserap tersebut, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja agar "selamat" dalam menghadapi "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 tersebut? Langkah-langkah "keselamatan" tersebut telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017. Beberapa "amalan" penting dalam menghadapi "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 adalah: taati ketentuan-ketentuan batas akhir penyampaian data kontrak dan SPM ke KPPN setempat serta jangan menumpuk SPM pada saat-saat terakhir (deadline).

Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas terakhir penyampaian SPM (tanggal 21 Desember 2017) dan diperkirakan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)-nya dibuat mulai tanggal 21 Desember 2017 -- 31 Desember 2017, pembayaran dapat dilakukan 100% dengan catatan SPM dari Satuan Kerja ke KPPN dilampiri dengan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan Pihak Ketiga/Rekanan, Asli Jaminan/Garansi Bank, Surat Pernyataan dari PPK Mengenai Keabsahan Jaminan/Garansi Bank, Asli Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaikan Pekerjaan 100% dari Pihak Ketiga/Rekanan.

Kalau saja semua pihak taat aturan, maka dijamin seluruh pihak akan selamat dalam menghadapi "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 tersebut. Keselamatan tersebut ada jika seluruh stakeholders terkait mengutamakan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara serta menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selamat menyongsong "akhir zaman" Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00.00, dan satu detik kemudian pada tanggal 1 Januari 2018 pukul 00.00.01, kita dapat memasuki "dunia baru" di Tahun Anggaran 2018. Negara tetap terus berjalan tanpa pernah berhenti dengan pelaksanaan anggaran berikutnya berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018. Begitulah seterusnya, siklus anggaran akan terus berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun