Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyampaian BAPP Proyek Akhir Tahun Anggaran

8 Januari 2015   19:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:32 1650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini Kamis tanggal8 Januari 2015 adalah batas akhir Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja harus menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas pekerjaan kontraktual yang BAPP-nya mulai tanggal 23 – 31 Desember 2014 yang sebelumnya telah dibayar 100% dengan menggunakan Jaminan/Garansi Bank. Kepala KPPN perlu mendapatkan BAPP sebagai bukti apakah penyedia barang/jasa telah menyelesaikan pekerjaannya 100% sesuai kontrak atau tidak. Jika memang terbukti dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak, maka Jaminan/Garansi Bank yang sebelumnya dipegang oleh Kepala KPPN akan dikembalikan kepada PPSPM Satker. Sebaliknya jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak dan penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi, maka Kepala KPPN akan melakukan pencairan jaminan/garansi bank sebesar nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan dan dinyatakan wanprestasi tersebut. Mungkin ada yang bertanya, mengapa Kepala KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara harus mengurusi masalah jaminan/garansi bank dari penyedia barang/jasa, bukankah urusan dengan penyedia barang/jasa adalah urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja? Jawabnya adalah karena Kuasa Bendahara Umum Negara telah membayar 100% sesuai dengan nilai kontrak padahal barang/jasa belum diterima 100% oleh Pemerintah. Untuk itulah diperlukan suatu terobosan dengan meminta Jaminan/Garansi Bank tersebut.

Apakah PPSPM pada Satuan Kerja pengguna dana APBN telah memenuhi kewajibannya ini secara tepat waktu? Pengalaman saya selama bertugas di KPPN, kewajiban PPSPM Satuan Kerja ini selalu tidak ditaati dan dilaksanakan secara konsekuen. Hampir sebagian besar PPSPM Satuan Kerja terlambat menyampaikan BAPP dengan berbagai alasan yang terkadang tidak logis dijadikan sebagai alasan. Satuan Kerja terkesan mengulur-ulur waktu penyampaian BAPP tersebut. Delapan hari kalender (= 5 hari kerja) sejak berakhirnya tahun anggaran mestinya adalah waktu yang sangat cukup bagi Satuan Kerja menyampaikan BAPP ke KPPN setempat, karena BAPP dimaksud paling lambat sudah ditandatangani pada akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember 2014. Tanpa bermaksud menuduh dan menghakimi secara sepihak, berdasarkan fakta selama ini, ada beberapa kemungkinan penyebab Satuan Kerja terlambat menyampaikan BAPP ke KPPN, di antaranya adalah: (1) Masih terjadi “konflik internal” di Satuan Kerja apakah akan menyatakan pekerjaan selesai 100% sesuai kontrak (meskipun faktanya pekerjaan belum selesai 100% dan akan dikebut terus penyelesaiannya meskipun sudah lewat batas akhir kontrak) ataukah secara tegas menyatakan penyedia barang/jasa wanprestasi?; (2) Terjadinya hambatan teknis baik dari pihak Penyedia Barang/Jasa maupun pihak Panitia Penerima Barang/Jasa Satuan Kerja sehingga BAPP belum dapat ditandatangani; (3) Murni akibat keterlambatan penyampaian berkas BAPP ke KPPN. Penyebab keterlambatan pada nomor 2 dan 3 di atas masih bisa diterima dan dimaklumi, sedangkan penyebab nomor 1 harus diwaspadai karena merupakan awal dari ketidakberesan pelaksanaan anggaran yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sudah seharusnya Satuan Kerja menghindari terjadinya “pemalsuan” BAPP dengan menyatakan pekerjaan diselesaikan 100% sesuai dengan kontrak, padahal fakta di lapangan pekerjaan masih belum kelar. Lebih baik bertindak jujur dan professional, yaitu menyatakan penyedia barang/jasa wanprestasi dengan Surat Pernyataan dan menyampaikannya ke Kepala KPPN disertai dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir. Selanjutnya sisa pekerjaan yang belum terselesaikan dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya tersebut.

Berapa lama keterlambatan PPSPM Satuan Kerja dalam menyampaikan BAPP yang dapat ditolerir oleh KPPN? Sesuai dengan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014, keterlambatan penyampaian BAPP dimaksud sesuai jadwal yang telah ditentukan hanya dapat ditolerir maksimal sampai 5 (lima) hari kerja berikutnya lagi. Artinya, BAPP ditunggu KPPN maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, dan itu artinya adalah tanggal 15 Januari 2015. Dalam hal sampai 10 hari kerja tersebut (tanggal 15 Januari 2015) PPSPM Satuan Kerja tidak juga menyampaikan BAPP dan/atau Surat Pernyataan Wanprestasi (dilengkapi BAPP dan BAP terakhir), maka Kepala KPPN membuat Surat Pernyataan Tidak Menerima BAPP. Konsekuensi hukumnya, Kepala KPPN akan mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung kas Negara sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan sebagaimana tercantum dalam jaminan/garansi bank tersebut. Artinya seluruh nilai jaminan/garansi bank dicairkan. Tentu hal ini tidak diinginkan oleh Satuan Kerja, karena jika sampai hal ini terjadi akan menimbulkan persoalan hukum yang cukup rumit ke depannya.

Persoalan hukum yang cukup rumit apabila terjadi Kepala KPPN mencairkan jaminan/garansi bank akibat PPSPM Satuan Kerja tidak menyampaikan BAPP misalnya: (1) Fakta di lapangan sebenarnya pekerjaan telah diselesaikan 100%, hanya saja terjadi kendala sehingga BAPP belum dapat disampaikan ke KPPN secara tepat waktu. Akibatnya penyedia barang/jasa akan sangat dirugikan karena pembayaran yang telah diterimanya menjadi tidak berarti karena seluruh nilai jaminan/garansi bank dicairkan oleh Kepala KPPN untuk untung Kas Negara. Fatalnya lagi, mekanisme pembayaran kembali kepada penyedia barang/jasa tidak ada aturan hukumnya hingga saat ini; (2) Fakta di lapangan pekerjaan dapat diselesaikan 95%, hanya saja terjadi kendala sehingga BAPP belum dapat disampaikan ke KPPN secara tepat waktu. Di sisi lain, Kepala KPPN telah “terlanjur” mencairkan jaminan/garansi bank sebesar 100%, sehingga dalam hal ini ada kelebihan pencairan jaminan bank sebesar 5%. Dalam kasus ini penyedia barang/jasa masih sedikit beruntung karena mekanisme pengembalian kelebihan pencairan jaminan banknya ada diatur mekanisme hukumnya (Pasal 23 ayat 7). Namun tetap saja akan membuat urusan yang sebenarnya gampang menjadi “ngeri-ngeri sedap”, minimal membutuhkan waktu dan administrasi lagi dalam rangka pengembalian tersebut.

Jadi, masihkah anda para PPSPM Satuan Kerja bertindak nekad melanggar kewajiban menyampaikan BAPP secara tepat waktu kepada KPPN?? Sudah bosan rasanya Kementerian Keuangan mensosialisasikan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggung jawab!

Salam Perbendaharaan…..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun