Persoalan yang sering kali dihadapi oleh seorang guru adalah belum mampu menguasai kelas secara maksimal, sehingga terkadang materi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan matang tidak dapat diterima secara optimal oleh siswa. Yang perlu diperhatikan sebagai seorang guru adalah bagiamana menguasai kelas, kemudian metode yang akan diterapkan didalam kelas seperti apa, jadi tidak terpokus pada persiapan materi saja, yang perlu di persiapkan juga adalah metode yang akan digunakan dalam pembelajaran juga sangat penting untuk diperhatikan. Kerena suksesnya pembelajaran di kelas terletak pada metode yang di gunakan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang guru. metode dalam pembelajaran itu sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran sehingga tercapainya suatu tujuan pembelajaran. Kemudian juga materi yang disampaiakan bisa diterima oleh siswa secara maksimal.
Guru yang ideal adalah guru yang dapat memilih model pembelajaran yang inovatif untuk melibatkan siswa di dalam kelas. Melalui penerapan model pembelajaran yang inovatif dan penggunaan bahan ajar yang berbeda, lingkungan belajar dirancang lebih berpusat pada siswa. Terkadang, terdapat dari beberapa siswa yang memberikan kritik bahwa guru A kurang kompeten dalam mengajar.
Tentunya menjadi guru bukanlah hal yang mudah. Mengurusi beberapa murid di dalam kelas meskipun dalam waktu yang ditentukan merupakan pekerjaan yang sulit. Sebagai guru sukar untuk memenuhi kebutuhan seluruh murid yang berbeda satu sama lain. Tentu guru sudah berniat dari awal untuk bekerja secara profesional dan memberikan materi pembelajaran secara maksimal. Namun, bisa jadi terdapat beberapa hal yang terlewati sehingga memengaruhi kinerja para guru.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Dalam hal ini seorang guru yang merupakan selain dari seorang pengajar akan tetapi juga seorang pendidik. Artinya bahwa seorang guru selain dari memberikan informasi akan tetapi guru juga harus membimbing, melatih dan mengevaluasi hasil belajar, sehingga materi yang disampaikan sudah tersampaikan atau tidak.
Oleh karena itu, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, seorang guru harus memiliki skill atau kompetensi yang akan kami uraikan dibawah ini.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Guru yang pertama adalah kompetensi atau kemampuan seorang guru dalam memahami siswa, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan siswa serta evaluasi hasil siswa untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki guru selanjutnya adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian ini merupakan kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, berakhlak mulia, arif dan wibawa, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi siswa.