Maraknya kasus pelaporan guru oleh wali murid di Indonesia hanya karena memukul, mencubit, menjewer telinga, bahkan memarahi siswa membuat pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008. Hal ini perlu disadari dan diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Komnas HAM, Pengadilan negeri, dan Pengadilan tinggi.
Dengan adanya peraturan ini mudah-mudahan guru-guru di Indonesia mendapatkan perlindungan dari pemerintah sehingga guru-guru di Indonesia merasa nyaman mendidik maupun mengajar para generasi penerus bangsa Indonesia.
Berikut ini bunyi pasal/ayat tentang PP No. 74 tahun 2008
1. Pasal 39 ayat 1
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan  dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 40
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pasal 41
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, wali murid, masyarakat, birokrasi, atau pihak-pihak lain.