Mohon tunggu...
Tondy
Tondy Mohon Tunggu... Sales - masih pemula penulis artikel

masih pemula

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perebutan Hak Asuh Anak sebagai Wujud Pelanggaran terhadap Hak Hak Anak

23 Maret 2022   20:15 Diperbarui: 23 Maret 2022   20:20 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang telah diketahui oleh kita semua, manusia merupakan mahkluk sosial yang tidak bisa hidup seorang diri, manusia ini biasanya hidup dengan cara bermasyarakat dan berhubungan erat dengan manusia lainnya serta berkeluarga. Tetapi didalam kehidupan manusia pasti ada yang 

Namanya perselisihan dan perbedaan pendapat, karena manusia memiliki sifat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Ketidaksamaan sifat tersebut sering sekali menimbulkan perceraian dan juga sangketa .Ini dikarenakan oleh usaha dalam menjaga hak , kewajiban , dan kepentingannya masing-masing. 

Untuk menjaga hak masyarakat , maka harus dicari cara menahan serta mengatur masyarakat agar bisa menciptakan kesetaraan hak, yang dimana masyarakat dapat memperoleh keadilan melewati proses peradilan yang bersifat adil, tidak memihak , dan bebas. Tetapi jika masih tidak ada cara lagi yang bisa dilakukan dalam membereskan sengketa ini ,maka hukum inilah jalan terakhir.

Kejadian perebutan anak antara sepasang mantan suami istri banyak sekali terjadi didalam Indonesia ini.Hak kepemilikan atas anak tersebut diperebutkan oleh mantan suami istri ,dan anak tersebut dianggap sebagai bedan dan harta kekayaan. 

Lebih ironis, setelah perkara perebutan anak tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), proses eksekusi sangat sulit dilaksanakan.Ini menyebabkan adanya kasus kekerasan terhadap anak termasuk kasus penyekapan,penculikan dan penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri yang diakibatkan oleh anak terus terombang ambing akibat kejadian tersebut.

Masalah perebutan hak asuh anak ini seringkali berujung pada upaya penculikan dan penyekapan si anak yang dilakukan oleh salah satu orangtuanya. Dengan alasan untuk kepentingan si anak,penculikan dan penyekapan sepertinya dianggap sah oleh salah satu orang tua kepada anak tersebut. Mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut juga mempertegas bahwa  hukum tidak dapat mengcap mereka sebagai penculik,dikarenakan orang yang diculik merupakan anaknya sendiri dan pelaku tersebut adalah orang tua kandung dari anak tersebut.

Konflik perebutan hak asuh tersebut yang dilakukan oleh orang tua daripada anak tersebut justru tidak melindungkan hak-hak serta kepentingan anak mereka tersebut sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan anak, konflik perebutan anak justru telah merusak kepentingan, hak-hak dan perkembangan hidup si anak, apalagi sampai si anak tersebut diculik dan dibawa dengan kekerasan oleh orang tua yang menculiknya tersebut  dan kekerasan fisik lainnya, jelas mengesampingkan seluruh hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, dan juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4

"Bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Demikian, melalui tulisan ini saya berharap dapat sadarkan hati para orang tua yang  baru saja bercerai dan akan memperebutkan hak asuh anak mereka,sehingga mereka dapat pertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak mereka.Alangkah baiknya hak asuh anak tersebut diperebutkan secara paksa ataupun di hukum namun dibicarakan secara baik baik oleh kedua belah pihak sehingga dapat menghindari kekerasan yang terjadi terhadap anak tersebut dan juga mendiskusikan di tangan siapakah pertumbuhan rohani dan jasmani anak tersebut lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun