Mohon tunggu...
Tondi Agustian Hasibuan
Tondi Agustian Hasibuan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bataknese

Salam Literasi 👆

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akuntansi Istishna'

20 Mei 2024   19:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:03 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pengertian Istishna'

Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu.eScara etimologi, istishna’ adalah mashdar dari istashna’a sya-sya’i, artinya meminta membuat sesuatu. Yakni meminta kepada seorang pembuat untuk mengerjakan sesuatu.

 Istishna dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesanan dan penjual atau melalui perantaraan. Jika dilakukan melalui akad disebut akad istishna’ paralel. Walaupun istishna’ adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun dengan murabahah. Istishna’ lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat dibayarkan secara tangguh. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung dan metode presentase penyelesaian.
Berdasarkan definisi akad istishna’ tersebut, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan ( mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.

2. Karakteristik

 Berdasarkan definisi akad istishna’ tersebut, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan ( mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Barang pesanan harus memenuhi beberapa kriteria: yaitu 1) memenuhi proses pembuatan setelah akad disepakati; 2) sesuai dengan spesifikasi pemesanan (customized) bukan produk massal; 3) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

 Dalam penerapannya, Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’ seperti terlihat pada skema berikut ini.

 Jika bank syariah bertindak sebagai penjual, kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’, hal ini disebut istishna’ paralel. Istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara bank syariah dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara bank syariah dan pihak lain.

 Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi beberapa kondisi, yaitu 1) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau 2) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas klasifikasi 1) jumlah yang telah dibayarkan; dan 2) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun