(Ditulis pertama kali pada 3 September 2015)
Beberapa teman saat bertemu langsung, dan ada juga yang kirim lewat inbox mengatakan:
Buat apa hafal pasal Nang, buat apa ngapalin regulasinya, kita makan uangnya, bukan makan pasalnya. Buang saja tuh pasal.
Biasanya saya hanya tersenyum. Tidak perlu ditanggapi frontal. Salah-salah malah menjadi debat kusir.
Saya berusaha sebisa-bisanya, walau hanya seberapa, memahami aturan karena hemat saya, dari sanalah rujukan itu berasal. Regulasi, seberapapun kita tidak setuju, adalah bentuk kesepakatan sah yang menjadi rujukan bersama. Tanpa berusaha memahaminya, lebih mungkin kita akan terombang-ambing dalam kekesalan tanpa tahu harus menudingkan kemana rasa kesal itu.
Apakah regulasi itu pasti akan berjalan seperti tertulis? Dalam banyak kasus, selalu ada variasi, selalu ada yang tidak seperti seharusnya. Namun dalam kondisi itupun, tetap tidak ada alasan untuk kemudian dengan sengaja memiih tidak tahu menahu. Mengapa? Seorang pakar hukum menyatakan bahwa "setelah suatu regulasi diundangkan, maka tidak ada alasan bahwa kita boleh tidak mematuhinya, karena menyatakan belum mengetahuinya". Sungguh berat, bagi saya.
Tetapi tetap saja bukan bahwa ada penyimpangan, ada variasi? Bukankah regulasipun tetap ada kekurangan? Saya menjadi ingat salah satu isi dari Penjelasan UUD 1945 - kurang lebih - bahwa:
Yang sangat penting dalam pemerintahan dan Bernegara adalah semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun sudah disusun Undang-undang Dasar yang bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara dan para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.
JKN dibangun dengan semangat gotong royong, semangat kekeluargaan. Mari kita buktikan dengan semangat yang sama, meski bagaimanapun masih kurang lengkapnya regulasi yang ada.
Mari kawal JKN!
Kita telah bersama