Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tidak Ada Pasien BPJS! Pasien JKN

22 Januari 2016   05:26 Diperbarui: 6 Maret 2016   07:38 4108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Peserta JKN"][/caption]Salah satu yang sangat sering salah kaprah dalam JKN adalah hampir selalu kita menisbatkan segala hal sebagai "BPJS". Di kalangan masyarakat, sepertinya terlanjur terpatri demikian: apa-apa pokoknya BPJS! Bahkan di kalangan penyedia layanan di Faskes juga latah menyebut "pasien BPJS": itu aturan BPJS!

Sering sekali terjadi, kesalahan kaprahan ini berulang. Biasanya berawal dari suatu keluhan terhadap pelayanan kesehatan, kemudian "ditudingkan" ke BPJSK. Saya menjelaskan untuk mendudukkan masalahnya sesuai ranah masing-masing. Begitu terjadi beberapa kali, sampai kemudian tiba-tiba teman diskusi menyela: 

"Sebentar, dari tadi kok ngomong JKN terus sih, kita ini diskusi soal BPJS, ini soal pasien BPJS, jangan ngomong yang lain-lain".... Saya jadi kaget dan balik bertanya "lha memang kenapa, ya kita ini diskusi tentang JKN". Teman diskusi balik bertanya, "lho, memang apa hubungannya BPJS dengan JKN, ini salahnya BPJS"... 

Bahkah tidak jarang ada yang menulis: mbok sana BPJS bikin rumah sakit sendiri, dengan obatnya sendiri, alkesnya sendiri, coba mau tidak dokternya digaji standar BPJS!

Waduh!

Kebingungan itu sungguh wajar pada awalnya dulu. Semua masih serba meraba-raba. Kita belum terbiasa dengan memahami Limas JKN. Begitupun, kebingungan itu tidak juga sepenuhnya salah. Sejak awal, kita memang mendapat arus kuat informasi "BPJS" secara lebih dominan daripada JKN. Begitu juga dalam perjalanan JKN selanjutnya, BPJS (K) lebih banyak berperan dan menerbitkan kebijakan. Akibatnya, makin mengaburkan informasi bagi yang belum paham soal apa itu JKN, dan apa itu BPJSK. 

Di sisi lain, peran dan kebijakan BPJSK itu juga bukan tanpa dasar (gambar 2). Pasal 40 ayat (3) UU SJSN nomor 40/2004 menyatakan:

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan,kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Jadi memang ada penugasan, dan berarti juga ada kewenangan, bagi BPJSK untuk menerbitkan serangkaian aturan guna melaksanakan tugas tersebut. 

Selanjutnya dirinci dalam UU BPJS nomor 24/2011, tentang fungsi dan tugas BPJS Kesehatan (gambar 3). Pasal 6 menyatakan:

(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakanprogram jaminan kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun