[caption caption="Sindo"][/caption]Meneruskan tulisan sebelumnya Soal pindah kelas perawatan, ada penjeasan dari pihak BPJSK menanggapi penjelasan Mensesneg bahwa  peserta kelas 3 mendapat fasilitas kelas 1. Isi penjelasan BPJSK sebenarnya hanya menegaskan lagi yang sudah dijelaskan dalam Permenkes 28/2014 sebagai revisi terhadap klausul yang sama dalam Permenkes 71/2013:
1. Peserta JKN, kecuali peserta PBI, dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri pada FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan.
3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan):
a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
Kita belum tahu persis apa isi Perpres baru nanti sesuai penjelasan Mensesneg tersebut. Tapi sampai saat ini, Permenkes 28/2014 tersebut yang berlaku.Â
Dari sana sering muncul pertanyaan: mengapa kalau naik kelas sampai kelas 1 kok kita disuruh bayar selisih tapi tidak ada rincian item biayanya?Â
Sesuai regulasi, kalau naik dari kelas 3 atau kelas 2 sampai maksimal ke kelas 1, maka peserta membayar selisih antara tarif INA-CBGs untuk kasus yang bersangkutan pada hak kelas perawatannya, dengan tarif INA-CBGs untuk kasus yang sama pada kelas yang ditempati. Jadi pihak RS hanya akan menyampaikan: ini tarif INA-CBGs sesuai kelas, ini tarif INA-CBGs sesuai yang ditempati, dan sekian selisih yang dibayar. Tidak diperlukan item biaya karena memang tarif tersebut tarif paket: cara penggunaannya menjadi urusan internal RS yang penting sesuai standar pelayanan kedokteran. Prinsipnya: selisih paket hak kelas dengan paket kelas yang ditempati.
Sebaliknya orang juga sering bertanya: kalau naik ke VIP tambah berapa ya?Â
Sesuai regulasi, bila naik sampai ke di atas kelas 1 (karena di lapangan bisa ada beberapa sebutan untuk kelas di atas kelas 1 ini), maka peserta membayar selisih antara tarif INA-CBGs untuk kasus yang bersangkutan pada hak kelas perawatannya, dengan total tarif RS pada kasus tersebut. Â