Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Per BPJSK 2/2016: Pengenaan Denda atas Biaya Rawat Inap Setelah Keterlambatan Pembayaran Iuran

9 Juli 2016   11:31 Diperbarui: 10 Juli 2016   17:16 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 28 Juni 2016 kemarin, diundangkan Per BPJSK nomor 2/2016 tentang Tatacara Pembayaran Iuran dan Denda atas Keterlambatan Iuran JKN. 

Peraturan ini adalah implementasi dari Pasal 17A.1 ayat (8) Perpres 19/2016. Bunyinya harus diberlakukan per 1 Juli 2016. Jadi memang sudah mepet waktunya. 

Isi Per BPJSK 2/2016 pada dasarnya menguraikan Pasal 17A.1 tersebut bahwa:

1. Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berjalan. Bila terjadi keterlambatan sampai tanggal 10 bulan berikutnya, maka penjaminan akan dihentikan sementara. 

(2) Pemberhentian sementara penjaminan tersebut berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
b. membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

3. Bila dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali tersebut, peserta mendapatkan layanan rawat inap, maka diberlakukan denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

4. Ketentuan denda dan tunggakan ini dikecualian bagi peserta yang dinyatakan oleh Dinsos/Kemensos sebagai Tidak Mampu (sehingga kemudian masuk dalam PBI). 

Tentang hal ini, sudah jelas dalam Perpres 19/2016. Yang menjadi poin diskusi adalah bagaimana cara menerapkan denda tersebut? Di sini masalahnya.

Perban 2/2016 menyatakan bahwa ketika harus rawat inap dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali, maka akan ada proses dimana SEP belum bisa diterbitkan sebelum peserta dan/atau penanggung jawab pembayaran iurannya menyatakan setuju untuk membayar denda. 

Bagaimana caranya? 

Petugas BPJSK akan mengecek besaran tunggakan kemudian berkoordinasi dengan petugas RS untuk mendapatkan diagnosis awal sebagai dasar perhitungan sementara besaran biaya rawat inap. Dari perhitungan itulah peserta dikenakan denda (sesuai rumus dalam Perpres 19/2016). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun