Ada satu pertanyaan mengemuka pekan kemarin ke penulis. Kalau terjadi defisit dana JKN, kok disebut dana talangan? Mengapa tidak dianggarkan sekalian?
Pengelolaan aset bersih Jaminan Sosial Kesehatan, diatur dalam PP 87/2013.
BPJSK mengelola dua kantong besar aset:
1. Aset BPJSK yang diperoleh dari pengalihan aset PT Taspek saat dilikuidasi tanggal 31 Desember 2013 menjadi BPJSK. Ini sering disebut Aset BPJSK sebagai korporasi.
2. Aset Dana JKN, yang sering disebut juga Trust Fund karena merupakan dana amanah dari pemerintah dan masyarakat untuk dikelola sebagai sumber dana penyelenggaraan JKN.
Sumber aset Dana JKN terdiri atas:
a. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c. aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu dijelaskan agar tidak terjadi salah faham. Ada dua kelompok aset yang dialihkan dari PT Askes ke BPJSK. Pertama: aset yang merupakan hak peserta yaitu dari hasil pengumpulan premi PT Askes yang belum terbayarkan ke pelayanan peserta. Ini yang dimaksud pada poin c. Yang ini masuk ke aset Dana JKN saat menjadi BPJSK.
Kedua, aset PT Taspen sebagai hasil pengembangan usaha. Yang ini masuk menjadi Aset BPJSK.
Sumber lain yang dimaksud pada sumber dana JKN adalah:
a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Surplus aset BPJS Kesehatan;
c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat; dan/atau
d. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir tahun, kondisi dana JKN yang sehat adalah:
a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan; dan
b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.
Bila di akhir tahun terjadi kondisi tidak sesuai 2 hal tersebut, maka dilakukan 3 pilihan:
a. penyesuaian dana operasional;
b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.