Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Target Cakupan Peserta JKN di Tahun Politik 2018-2019, Mungkinkah?

20 Maret 2018   05:59 Diperbarui: 20 Maret 2018   06:21 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RPJPMN 2015-2019 menyebutkan salah satu target pemerintahan Presiden Jokowi adalah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta dengan indikator paling sedikit 95% warga negara menjadi Peserta JKN. 

Sampai akhir 2017, jumlah peserta mendekati 188 juta (tepatnya 187.982.949 peserta). Ini berarti baru mencapai 72,9%. Dalam kurun waktu 1 tahun ini, berarti kita memiliki target menambah minimal 22,1% atau sekira 56,9 juta peserta baru untuk mencapai target 95%. Bila hendak mencapai 100% berarti masih ada 69,8 juta calon peserta baru.

Masuk 1 Maret 2018, jumlah peserta tercatat 193.535.881 orang berarti mencapai 75,1%. Dengan angka ini, masih tersisa 51.435.040 juta untuk mencapai target 95% di 2019. Minimal sebesar itu. Kalau ingin mencapai 100%, maka masih tersisa 64.328.247 juta orang lagi. 

Apakah berarti target itu harus tercapai 1 Januari 2019? Secara eksplisit kata-kata yang ditulis adalah 2019. Dalam peta jalan JKN, disebut sebagai "8 Sasaran pada 2019". Sedangkan dalam Perpres 2/2015 sebagai dasar hukum RPJPMN 2015-2019 menyatakan sebagai periode jabatan Presiden hasil Pilpres 2014. Artinya sebenarnya target itu ditetapkan sampai akhir masa jabatan di 2019.

Penyebutan eksplisit "sebelum Januari 2019" adalah dalam Perpres JKN nomor 12/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 28/2016. Kata-katanya adalah: Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling lambat tanggal 1 Januari 2019. Klausul ini menyebut peserta mandiri, karena untuk segmen kepesertaan lain, seharusnya sudah selesai secara bertahap sebelum tanggal tersebut.

Sebanyak sekitar 113 juta peserta masuk kelompok PBI, dengan iuran ditanggung negara, bersama-sama dengan 18 jutaan Pekerja Penerima Upah yang bersumber dari negara. Artinya 131 jutaan peserta ini sudah relatif tidak bertambah signifikan lagi. Sebanyak 26,5 juta lagi adalah PPU bersumber dari swasta, dan 30,5 juta lagi adalah peserta mandiri. 

Angka-angka ini sudah menunjukkan pencapaian mengingat kita baru berjalan 4 tahun, bila melihat sejarah panjang negara-negara lain menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasioalnya yang biasanya mencapai belasan bahkan puluhan tahun.

Meski demikian, di tahun politik 2018, target-target dalam RPJPMN 2015-2019 tentu menjadi sorotan. JKN termasuk yang paling mudah "ditembak". Terutama untuk segmen kepesertaan PPU swasta dan kelompok mandiri.

Secara realistis, melihat perkembangan 2014-2017, maka di tahun 2018 ini, penambahan peserta baru diperkirakan "hanya" 12 juta. Padahal target minimal 56,9 juta untuk mencapai target minimal 95%. Hal ini rasional mengingat target peserta baru ini adalah kelompok yang dapat dikatakan cenderung "tidak butuh JKN". Disebut tidak butuh JKN, karena dari kelompok cenderung "mampu secara ekonomi, dan luas secara akses informasi".

Selain soal pembayaran pelayanan kesehatan dan pengumpulan iuran, maka merekrut dan mengelola kepesertaan ini adalah tugas BPJSK. Tapi prediksi obyektif saya, blla tanpa intervensi khusus, maka penambahan peserta selama 2018 ini antara maksimal 20 juta, atau sama dengan capaian 2017. Itupun dengan usaha keras dari BPJSK.

PP 86/2013 yang memuat sanksi pembatasan pelayanan publik memang baru berlaku per 1 Januari 2019 untuk mereka yang kelompok mandiri. Tetapi untuk PPU -- dari Badan Usaha -- seharusnya sudah selesai pertengahan 2015 kemarin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun