Berbicara soal defisit Dana Jaminan Sosial bidang Kesehatan (DJS, atau untuk mudahnya disebut Dana JKN), tentu rumus yang mudahnya:
Saldo Dana JKN adalah hasil perhitungan dari Iuran yang terkumpul dikurangi Biaya Pelayanan Kesehatan yang harus dicairkan dan Biaya Operasional yang harus dikeluarkan.
Besaran biaya pelayanan kesehatan, sudah menggunakan tarif yang ditetapkan Permenkes. Rujukan berjenjang sudah ditetapkan, aturan verifikasi sudah ditetapkan, dorongan ke sisi FKTP melalui Norma Kapitasi dan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan telah dijalankan. Begitu juga, soal fraud terus didengungkan. Potensi inefisiensi dari sisi penyedia pelayanan, memang masih ada. Tetapi tentu saja justru kecil, karena ikatan aturan sudah begitu ketat.
Besaran iuran terkumpul, paling mudah dipengaruhi oleh berapa cakupan kepesertaan dan berapa kolektabilitas iurannya. Semakin tinggi pada kedua faktor, maka semakin besar iuran terkumpul. Tentu saja, faktor dasarnya adalah berapa besaran iurannya. Tetapi setelah besaran iuran ditetapkan, maka analisis selanjutnya yang akan menentukan adalah dua faktor tadi: berapa cakupan peserta dan berapa kolektabilitas iurannya?
Untuk dua faktor ini, hanya BPJSK yang bisa menjawabnya berbasis data dan kinerja. Berbicara kinerja, tentu juga terkait dengan Biaya Operasional yang telah dianggarkan dan dikeluarkan.
Setelah itu, berarti akan diketahui dengan jelas berapa Saldo Dana JKN: postif atau negatif.
Ukuran positifnya adalah:
1. Minimal dapat memenuhi biaya klaim setengah bulan ke depan
2. Maksimal memenuhi 6 bulan biaya klaim ke depan.
Di luar rumus baku tadi, banyaknya uang yang tersedia untuk Dana JKN juga dapat diperoleh dar penambahan melalui 3 sumber :
1. Hasil pengembangan melalui mekanisme investasi yang diatur ketat dalam regulasi, agar justru tidak mengganggu kelancaran pencairan klaim biaya pelayanan kesehatan dan biaya operasional.