Melanjutkan tulisan sebelumnya tentang Berapa Sih Uang BPJSK, berikut adalah besaran Dana Operasional BPJSK dari tahun ke tahun. Sejak awal dulu, berulang kali orang bertanya dan mempertanyakan: kok besar sekali sih dana operasional BPJSK?
Regulasinya memang menyatakan bahwa besar Dana Operasional itu maksimal 10% dari iuran terkumpul. Selanjutnya setiap tahun, ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Kemkeu. Dasarnya adalah ajuan RAB BPJSK untuk tahun selanjutnya. Ajuan itu dievaluasi oleh Kemkeu, untuk kemudian ditetapkan besaran Dana Operasional yang disetujui Pemerintah.
Pada pelaksanaannya, penerapan "maksimal 10%" itu diatur dengan beberapa metode agar optimal. Pernah diberikan dalam bentuk PMN, sehingga dilepaskan dari besaran iuran terkumpul. Kemudian ditetapkan juga batas maksimal sehingga norma 10% itu tidak dikenakan serta merta.
Penggunan Dana Operasional tersebut sudah dirinci juga dalam regulasi di Perpres 111/2013:
Soal penggunaannya, maka setiap bulan, penggunaan Dana Jaminan Sosial, termasuk Dana Operasional, harus dilaporkan secara rutin ke Kemenkes, Kemkeu, DJSN dan OJK. Untuk "mempertanyakannya", usul saya, lebih baik kita meminta 4 lembaga tersebut agar justru lebih fair dan obyektif. Sayangnya, selama ini kita jarang atau hampir tidak pernah mendapatkan laporan tersebut. Kita lebih sering mendengar tentang defisit dari pihak BPJSK. Bukan soal percaya tidak percaya, tetapi ini soal akuntabilitas dan check and balances dalam sistem demokrasi yang standar.Â
Dulu kita pernah ramai oleh sorotan beberapa kegiatan BPJSK bersama Faskes dan Nakes. Kegiatan yang diributkan itu juga didanai dari Dana Operasional tersebut.Â
Justru agar tidak timbul saling salah paham dan saling curiga, lebih baik mari kita bahas terbuka saja.
Mangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H