Ditulis 15 Agustus 2015.
Catatan ini disusun tidak untuk membahas kasus secara personal. Tetapi belajar dari kasus serta menganalisisnya seperti yang terjadi di lapangan, untuk menetapkan arah tindak lanjut ke depan. Awalnya dari pemberitaan tentang Bayi A yang diberitakan tidak ditanggung BPJSK:
Humas BPJSK telah menjelaskan sesuai dengan regulasinya bahwa terdapat masa tenggang 14 hari. Dengan demikan kepesertaan saat mendapatkan pelayanan memang belum bisa diaktifkan. Penjelasan ini benar dan sesuai regulasi.
Namun kemarin muncul berita bahwa BPJSK menanggung biaya perawatan bayi tersebut. Media pertama ini melaporkan secara salah kutip
Kemudian saya temukan berita yang mengutip lebih tepat dan lebih lengkap
Disebut lebih tepat dan lebih lengkap, bila dibandingkan dengan keterangan pers BPJSK (gambar 1).
Disebutkan di sana:
Bila merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, maka status kepesertaan bayi tersebut baru akan aktif pada 24 Juni 2015. Sementara bayinya sejak tanggal 18 Juni 2015 sudah dirawat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
“Ibu Aldoria sebetulnya sudah menjalani prosedur, mendaftarkan bayinya saat masih di dalam kandungan. Tetapi ternyata ada kondisi yang membuat bayinya lahir prematur. Kami sudah duduk bersama dengan RSCM, dan setelah status kepesertaannya aktif kami akan menanggungnya. Untuk biaya pelayanan kesehatan sebelum tanggal 24 Juni, kami juga sudah mendiskusikannya kepada RSCM karena ini kasus khusus. Intinya mereka tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan karena akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Fajri.
Tanggapan:
1. Berita terakhir ini menunjukkan indikasi dugaan kuat bahwa BPJSK terpaksa "melanggar" aturannya sendiri.