Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

"Kok BPJS Memaksa Mendaftar Seluruh Keluarga?"

3 September 2016   19:54 Diperbarui: 3 September 2016   20:00 2911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepada pemberi kerja, dapat dikenakan sanksi dari (1) Teguran, (2) Denda, dan/atau (3) Tidak mendapat layanan publik tertentu (5). Begitu juga kepada orang per orang (pasal 9). 

Khusus bagi kelompok Pekerja Penerima Upah, anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 anggota. Untuk keluarga selebihnya dapat didaftarkan juga hanya dengan menambahkan potongan gaji sebesar 1%. Anggota keluarga tambahan itu adalah anak-anak ke 4, orang tua dan mertua (diatur sejak dari UU SJSN, UU BPJS, Perpres dan Permenkes).

Sering kemudian muncul gugatan: lha wong gaji saya saja hanya sekian, mana cukup untuk membayari? Kalau mendapat gaji, berarti masuk kelompok PPU. Artinya, masuk skema potongan gaji 1% dari peserta dan 4% dari pemberi kerja. Bahkan sampai Juni 2015 nanti, malah baru terpotong 0,5% dari pekerja.

Lha saya kan pekerja informal? Kalau demikian, pilihannya menjadi Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah). Silakan memilih kelas perawatan I sampai III dengan besaran premi masing-masing.

Lha mana cukup dengan gaji segitu? Kalau demikian, sangat mungkin masuk dalam kategori kurang mampu. Apakah masuk kelompok PBI (sesuai kriteria dari BPS tentang masyarakat miskin?). Kalau memang demikian, berarti berhak mendapatkan premi dari pemeritah. Lewat mana? Jalurnya ke Pemerintah Daerah. Setiap 6 bulan, ada perbaruan data PBI (PP 101/2012). Sebelum 6 bulan saatnya perbaruan data, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Saat perbaruan, kita juga harus "revolusi mental". Bagi yang sudah mendapat pekerjaan, atau peningkatan ekonomi, harus dengan dewasa mundur atau bersedia dikeluarkan dari daftar PBI.

Lha kalau misalnya kena PHK? Bila kena PHK, maka sampai 6 bulan kemudian, kepesertaan tetap aktif TANPA MENGANGSUR (Pasal 21 UU SJSN 40/2004, Pasal 7 Perpres 12/2013, Permenkes 28/2014 pada Bab tentang Perubahan data PBI). Bila sebelum 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, berarti kembali aktif sebagai PPU (premi dari pemberi kerja baru). Bila setelah 6 bulan belum mendapat pekerjaan baru, kemungkinan ada 2: mendapat sumber ekonomi lain bukan sebagai PPU, atau menjadi kelompok miskin yang berhak masuk pendataan baru sebagai PBI.

Bagaimana untuk bayi baru lahir? Memang ada sedikit "masalah" dalam hal ini. Untuk kelompok PPU, maka sampai anak ketiga otomatis masuk pertanggungan. Walaupun ini juga masih menyisakan pertanyaan. Klausul anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah, dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 orang. Masalahnya, bagaimana kalau istri sah lebih dari satu? Maka sebenarnya klausul "sampai anak ketiga" ini harus mendapat catatan.

Bagaimana untuk bayi baru lahir dari bukan PPU? Anak ke empat, atau di luar 5 anggota keluarga PPU, serta dari kelompok lain yang non PBI, harus didaftarkan sebagai peserta Mandiri. Di sini muncul masalah. Dalam Permenkes 71/2013 maupun 28/2014, ada waktu 3x24 jam hari kerja untuk mendaftarkannya sekaligus langsung berlaku aktif. Namun tanggal 18 Oktober 2014, terbit Peraturan BPJS no 4/2014 yang menetapkan masa tenggang 7 hari sejak pembayaran pertama. Jadi lah masalah termasuk untuk bayi baru lahir.

Menyadari masalah itu, pada tanggal 17 November 2014, terbit Peraturan Direksi BPJS no 211/2014 yang mengecualikan beberapa kelompok dari masa tenggang 7 hari, termasuk bagi bayi baru lahir kelompok PBI dan PMKS. Masalahnya harus ada rekomendasi Dinsos setempat. Ini menjadi pelik karena kalau benar direkomendasikan sebagai "tidak mampu", maka seharusnya menjadi tanggungan Pemda.

Kembali menjadi pertanyaan, maka pada 17 Desember 2014, ada lagi kebijakan dari BPJS untuk "janin dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS". Sebenarnya regulasi ini sarat kritik. Tapi bagi masyarakat yang memang menginginkannya, maka sah mendapatkannya secara regulasi.

Pemerintah harus segera merapikan regulasi agar tidak timbul kesimpang siuran seperti ini. Karena posisi BPJS adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka Peraturan BPJS tidak bisa dianulir dengan Permenkes. Presiden yang harus menerbitkannya untuk "menyesuaikan" regulasi BPJS yang dianggap tidak sejalan dengan tujuannya. Selanjutnya regulasi dari Presiden itu sebagai rujukan Permenkes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun