Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Per BPJSK 2/2016: Pengenaan Denda atas Biaya Rawat Inap Setelah Keterlambatan Pembayaran Iuran

9 Juli 2016   11:31 Diperbarui: 10 Juli 2016   17:16 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah itu, peserta atau penanggung jawab iurannya membayar besaran denda tersebut. Barulah kemudian SEP dapat diterbitkan dan peserta bisa mendapatkan layanan. 

Bagaimana kalau kondisi gawat darurat? 

Tetap sama prosedurnya, hanya tidak diperlukan surat rujukan. 

Untuk peserta yang tidak mampu (tetapi belum masuk PBI), ketika datang harus sudah membawa surat dari Dinsos yang menyatakan tidak mampu, maka klausul tunggakan dan denda tidak berlaku. 

Bila peserta tidak mampu datang dalam keadaan gawat darurat, maka Surat dari DInsos diberi waktu maksimal 3 x 24 jam atau sebelum pasien dipulangkan. Bila dalam waktu tersebut tidak terpenuhi surat dari DInsos, maka biaya rawat inap tersebut tidak ditanggung. 

Mudah dibayangkan bahwa prosedur yang demikian, akan menempatkan RS di posisi yang tidak nyaman. Apalagi pada kondisi dimana Petugas BPJSK tidak sedang di tempat. Jelas kondisinya membuat antara peserta dan pihak RS sangat tidak nyaman. 

Dapat diduga bahwa aturan ini memang harus terbit sebelum 1 Juli 2016 sebagaimana amanah Perpres 19/2016. Namun, dapat dibayangkan juga potensi masalah yang menyertainya. 

Dalam segitiga Managed-Care, hubungan antara Peserta sebagai pengguna layanan dan Faskes/Nakes sebagai penyedia layanan, adalah khusus terkait soal mencari dan memberi pelayanan kesehatan. Kalaupun ada iur biaya, itu adalah yang timbul atas kemauan peserta sendiri untuk menempati kelas lebih tinggi. Selama menempati kelasnya, regulasi JKN menyatakan tidak boleh ada iur biaya. 

Sementara hubungan antara peserta dan BPJSK adalah soal pembayaran iuran dan penanganan keluhan. Dengan demikian, bila timbul denda akibat keterlambatan pembayaran iuran, adalah urusan antara BPJSK dengan peserta. Tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada RS. 

managed-care-57821da291fdfd3009712122.jpg
managed-care-57821da291fdfd3009712122.jpg
Untuk itu, beberapa saran:

1. BPJSK menyatakan kepada Presiden bahwa ada potensi masalah dalam pelaksanaan amanah Pasal 17A.1 terkait pengenaan denda akibat mendapatkan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun