Apakah dengan demikian berarti kapitasi yang diterima akan turun? Ada dua sisi. Dari sisi NK, memang ada potensi penuruanan besaran kapitasi sesuai kapasitas terpasang. Dalam hal ini lah kemarin saya menekankan bahwa Pemerintah dan Pemda perlu memperhatikan benar ketersediaan SDM Dokter dan Dokter Gigi di FKTP milik pemerintah agar memenuhi rasio sesuai Permenkes. Bila tidak, ada risiko justru besaran kapitasi akan menurun.Â
Di sisi lain, ada penerapan KBKP. Memang kalau kinerja kurang, maka besaran kapitasi bisa berkurang dari nilai yang ditetapkan sesuai NK. Sebaliknya kalau kinerja lebih tinggi, maka besaran kapitasi juga lebih tinggi daripada ketetapan NK. Semua potensi itu tetap dalam rentang sebagaimana ditetapkan oleh Pemenkes tentang tarif.Â
Ketika ditanya berapa jumlah Puskemas yang belum sesuai ketentuan optimal Permenkes 12/2016, saya jawab bahwa saya tidak memilii data pasti. Apalagi saya dalam posisi perjalanan, tidak bisa membuka data. Saya diminta memberikan dugaan. Maka saya teringat salah satu berita bahwa dari 9500an puskesmas, sekitar 2.700an sudah baik kondisi dan layanannya. Sedangkan sekitar 6.500an ada kekurangan, dan sisanya memang perlu sekali penambahan. Tentu itu angka kasar saja. Intinya memang masih perlu perhatian pemeritah dan pemda untuk mencapai rasio SDM dan sarpras optimal sebagaimana ketentuan Permenkes itu sendiri.Â
Setiap perubahan memang niscaya menimbulkan kegalauan dan ketidak pastian. Tetapi tentu harus kita lewati untuk terus bergerak maju.Â
#SalamKawalJKN
Berita terkait: Aturan baru terkait tarif BPJS tetap bermasalah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H