Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJSK: Siapa yang Mengawasi?

2 Maret 2016   06:07 Diperbarui: 6 Maret 2016   06:56 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Laporan Keuangan BPJS Kesehatan"][/caption]Beberapa topik "perdebatan" yang berulang kali muncul ketika membahas JKN berpusat pada beberapa hal seperti: katanya gaji Dirut BPJS 500 juta, mengapa pegawai BPJSK pakai InHealth, uangnya diivestasikan hilang 1 triliun di bursa saham, kok banyak kegiatan foya-foya dan topik-topik sejenisnya. Entah mengapa, setiap kali dibahas, setiap kali ditunjukkan bahan referensi bacaan, tetapi setiap kali pula topik-topik seperti itu berulang. Tidak jarang pula dilontarkan oleh para tenaga profesional kesehatan termasuk para dokter. 

Maaf, tradisi check and recheck serta merujuk pada referensi adalah tradisi luhur profesional kesehatan, terutama dokter. Mengapa tradisi itu seakan luntur ketika membahas soal JKN terutama soal BPJS? Mengapa pertanyaan-pertanyaan soal gaji itu berulang, seakan tidak sempat melacak dan menelusuri beritanya? 

Satu contoh kecil soal gaji Dirut BPJS 500 juta. Awalnya berita itu bersumber dari pemberitaan koran. Kemudian sudah dibantah oleh yang bersangkutan. Padahal yang diberitakan itu tentang BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi nampaknya kita tidak sempat untuk menelusurinya, dan langsung saja menudingkannya bahkan berulang-ulang menudingkannya. Berita terkait untuk BPJSK adalah bersumber dari Ketua DJSN yang menyatakan "lebih besar dari era ASKES mengingat cakupan kerjanya memang lebih besar". Tapi juga tidak menyatakan berapa besarannya. 

Jadi berapa sebenarnya gajinya? Kalau ada yang memiliki referensi mohon ditunjukkan di sini. Hasil penelusuran penulis tidak mendapatkan data valid. Dari sumber di Kementerian keuangan, diperoleh informasi besaran gaji Dirut BPJSK pada kisaran 130 juta per bulan. Kalau ada yang memiliki informasi pembanding, mohon ditunjukkan di sini. Atau, adakah yang juga bisa menyatakan dengan valid berapa gaji dan penghasilan Direktur RS negeri kita masing-masing? Berapa gaji dan penghasilan Kepala Kantor kita masing-masing? Penulis merasa, hampir semua dari kita merasa jengah kalau harus menjawab secara terbuka berapa gaji dan penghasilan kita dalam posisi jabatan pemerintahan. Biasanya kita lebih nyaman menjawab "sesuai aturan" atau "silakan dilihat pada administrasi di kantor. 

Mengapa bertanya kepada Kemkeu? 

Karena Gaji Dirut, Gaji Pegawai, operasional termasuk kegiatan sosialisasi, pemberdayaan TKMKB, maupun penguatan faskes primer, bersumber dari Dana Operasional. Besaran dana operasional itu ditetapkan oleh Menkeu setiap tahunnya. Pertanggung jawaban pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan, harus diserahkan secara lengkap kepada Presiden dan DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Sedangkan ringkasan eksekutifnya ditampilkan di media cetak dan online nasional paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Hal itu diatur dalam Perprs 108/2013. Untuk tahun 2014, telah dilaporkan pada 5 Mei 2015 (rilis resmi dan bentuk grafisnya).

Disamping laporan tahunan, sesuai PP 84/2015, setiap bulan BPJSK harus melaporkan penggunaan uangnya kepada 4 lembaga: Kemenkes, Kemkeu, DJSN, dan OJK. Presiden bahkan bisa meminta laporan keuangan itu sewaktu-waktu. Dalam perjalanan sehari-hari, BPJSK juga selalu diawasi oleh beberapa lembaga baik internal (sesuai ketentuan dalam UU BPJS 24/2011) maupun eksternal. 

[caption caption="Siapa mengawasi BPJSK"]

[/caption]Logika sederhananya, kalau memang benar-benar ingin memastikan berapa gaji Dirut dan pegawai BPJSK, jelas sumbernya: Kemkeu. Bagaimana penggunaan uangnya, benarkah untuk foya-foya, apakah sudah efektif, jelas juga sumbernya: 4 lembaga yang menerima Laporan keuangan rutin setiap bulan. 

Harus dipahami juga bahwa "uang BPJSK" itu ada dua: Aset pengalihan dari era ASKES dan Dana Jaminan Sosial yang bersumber dari premi JKN. Aset pengalihan itulah yang boleh diinvestasikan. Sedangkan Dana Jaminan Sosial, tidak boleh diinvestasikan di bursa saham. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun