apa bner klo melahirkan di RS yg di tunjuk oleh BPJS itu hanya gratis buat ibu nya saja, dan untuk balita hrus di tebus dengan nominal uang.. ini ane dpet cerita dri salah satu member BPJS di daerah Lampung Tengah, lampung.. mohon pencerahan nya..maksih
Bpjs ....pengalaman hari ini,kenapa dalam persalinan di puskesmas tepatnya di kab, xxx kec, yyy ...ada pembatasan biaya yg tidak ditanggung penuh oleh bpjs . ....kisaran 600.000 sampai 750.000. Jika semua biaya habis 1.900.000 maka 600.000 dibayar bpjs ,dan 1.300.000 di bayar pasien.. Gimana tempatmu. ....
Bapak/Ibu Yth... izin bertanya apakah biaya persalinan di Bidan bisa dirembes atau diganti oleh BPJS ya?
Apa benar kehamilan dan persalinan ditanggung?
Dalam skema JKN, persalinan ditanggung sampai ke berapapun dan dalam status kepesertaan apapun. Artinya, apapun status pernikahannya, apapun status kepesertaannya dalam JKN, ke berapapun kehamilan dan persalinan itu, selalu ditanggung. Hal ini sudah dibahas pada tulisan sebelumnya.
Regulasi ini sering dituding sebagai tidak mendukung program KB. Hemat saya, Program KB berfokus pada perencanaan dalam berkeluarga untuk mencapai derajat kesehatan optimal sekaligus memberi kesempatan untuk berkembangnya keluarga demi masa depan. Maka cakupannya luas.
Sedangkan JKN, berfokus untuk melindungi dari kebutuhan pelayanan kesehatan. Jadi, Program KB tetap berjalan. Bahwa ternyata memang hamil dan akhirnya menjalani persalinan, maka kebutuhan pelayanan kesehatannya ditanggung dalam skema JKN.
Katanya hanya boleh maksimal 4 kali ANC ya?
Tidak demikian sebenarnya. Sebagaimana isi dari Permenkes 69/2013 dan Permenkes 59/2014 tentang Tarif Pelayanan JKN, maka ANC dilakukan sebanyak keperluan sesuai indikasi medis. Dalam pelayanannya, PPK 1 melayani ANC bisa di dalam lingkup PPK 1 sendiri, bisa juga di bidan jejaring yang bekerja sama dengan sebuah PPK 1. Nah, yang disebut “maksimal 4 kali” adalah pelayanan ANC di Bidan Jejaring menggunakan biaya terpisah (non kapitasi). Artinya ada klaim tersendiri untuk proses ANC itu, yang dibayarkan kepada Bidan Jejaring, di luar kapitasi untuk PPK 1 tempatnya bekerjasama.
Sebelum ini, sering muncul keluhan dari para Bidan Jejaring terlambat mendapat pencairan klaim karena harus melalui pihak lain. Tetapi dengan Permenkes 99/2015 sebagai revisi terhadap Permenkes 71/2013, maka pencairan klaim bagi layanan non kapitasi seperti Bidan Jejaring ini, langsung disalurkan kepada yang bersangkutan.
Kenapa "hanya" 4 kali yang ditanggung non kapitasi?