Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dinamika Regulasi Kepesertaan JKN

19 Januari 2016   06:23 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang bayi berumur 2 bln di rawat sebagai pasien umum,karena bayi tersebut anak ke 5.namun dari pihak rumah sakit menganjurkan supaya bayi tersebut di rujuk ke RS daerah xxx dgn biaya kurang lebih 4jt/hari,sebagai karyawan pasti keberatan dgn biaya perhari sebesar itu....!

Lalu kami bermaksud mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta bpjs.,lalu dlm keadaan darurat dan mekanisme dr RT,RW,KECAMATAN,DINSOS,DISKES kitapun lalui guna untuk mendaftarkan kepersertaan dlm keadaan URGENT/Darurat dan dari instansi di atas semua respect dan menyarankan agar segera didaftarkan kepersertaan BPJS.,

Namun.........

Setelah kita sampai di kantor BPJS KES cab xxx kab. menyatakan dengan adanya peraturan terbaru PERBAN dan SE yg di edarkan per tgl 19 oktober 2015,mekanisme di atas tidak berlaku lagi dan dalam keadaan kondisi pasien di rawat tidak dapat di daftarkan dlm kepersertaan BPJS dan mekanisme pendaftaran harus menunggu 14 hari kerja tanpa toleransi..itu pernyataan pegawai BPJS...!

Kami bertanya apakah tidak ada solusi lain dlm kondisi darurat begini....?

Mereka menjawab TIDAK

Lalu kami bertanya bagaimana nasib pasien tersebut,dgn kondisi perekonomian orang tuanya saat ini dan mereka meminta paksa/permintaan sendiri agar anaknya di bolehkan untuk pulang...

Lha kalau sampai orang tua tersebut melakukan hal itu,berarti di sini ada NYAWA yg di abaikan....lalu mereka menjawab..

Bkn wewenang kami dan kami hanya bertugas dan kami tidak berani melangar aturan tersebut.....!

Kami kembali bertanya siapa yg bertangung jawab atas keselamatan dan nyawa bayi tersebut....mereka tidak bisa dan tdk mau menjawab....!

Apakah ada yg kurang dgn mekanisme yg kami lalui....?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun