Sebetulnya kenapa kejahatan selalu terjadi di dunia khususnya di Indonesia? Padahal kalau dilihat dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan sudah diatur sedemikian rupa. Misalnya Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termaktub bahwa "Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun". Undang-undang yang akan berlaku pada tahun 2026 ini merupakan produk asli Indonesia yang tidak bercampur dengan pemikiran kompeni melainkan ada unsur adat didalamnya. Apa yang kita lakukan selama dua belas tahun? Bisa bertobat, berkontemplasi ataupun menunjukkan jati diri yang lebih hebat lagi.
Tentu saja perilaku demikian tidak berkenan di hadapan Tuhan. Contohnya dalam Imamat 20:10 yaitu bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. Kemudian lainnya bisa dibaca pada Galatia 5:19-21 yaitu perbuatan daging telah nyata, yaitu percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu--seperti yang telah kubuat dahulu--bahwa barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. Sebetulnya masih banyak kutipan dalam Alkitab yang membahas tentang zinah tetapi dalam tulisan ini hanya mengambil dua contoh untuk memberi gambaran singkat dan tidak memberi kesesatan berpikir akan tafsiran tersebut. Sanksi yang diberikan dalam Alkitab merupakan sanksi yang tidak berubah sejak dulu hingga nanti kedatangan Tuhan Yesus. Misalnya sanksi hukuman mati sungguh tegas, namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika seseorang percaya pada Tuhan Yesus namun terjadi perseteruan dalam dirinya.
Seseorang tidak melakukan kekerasan seperti perkosaan karena sanksi yang diberikan dalam hukum negara bersifat langsung. Memang dalam proses peradilan tetap ada pembuktian, pemeriksaan saksi bahkan adanya peninjauan kembali pada tingkat Mahkamah Agung. Proses ini dapat dikatakan kebaikan dari Tuhan dalam perspektif hukum dunia sedangkan seseorang bisa saja dosanya langsung diampuni ketika berdoa tulus kepada Tuhan Yesus. Mengenai ketaatan pernah saya lakukan penelitian dalam lingkup terbatas dimana ketaatan seseorang yaitu taat Tuhan (tidak berfokus pada Kristen karena objek penelitian yang beragam) ataukah taat undang-undang. Jawaban yang saya dapatkan yaitu taat undang-undang karena sanksinya bersifat langsung.
Sungguh problematika hukum yang menggabungkan unsur agama dan duniawi. Bagaimana jika suatu hari keberadaan undang-undang dengan segala jenis sanksinya tidak memiliki nestapa? Maka hanya ada dua kemungkinan, manusia kembali kepada apa yang diyakininya (agama/kepercayaan) dan Tuhan Yesus bersiap datang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI