Mohon tunggu...
Tomy Michael
Tomy Michael Mohon Tunggu... Dosen - --

Nec scire fast est omnia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan dalam Penelitian Ilmu Hukum demi Memenuhi Perkembangan Negara

1 Agustus 2023   11:16 Diperbarui: 1 Agustus 2023   11:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia pendidikan tinggi, penelitian memegang peranan penting disamping pengabdian dan pengajaran karena poin yang dinilai oleh negara sangat tinggi. Tetapi hal itu tidak akan menyingkirkan pengabdian dan pengajaran. Kedua pilihan terakhir telah mendapat perhatian beberapa tahun terakhir yaitu banyak hibah yang diberikan negara kepada mereka yang layak dan sesuai kriteria. 

Pengabdian tidak lagi sekadar membangun gapura atau memperbaiki jembatan yang rusak tetapi bagaimana yang diabdikan itu memiliki kesiapan yang terukur. Konsep demikian menjadikan pengabdian sangat tipis dibedakan dengan penelitian. Pengabdian harus tetap sesuai jalur yang diberikan oleh negara karena ia langsung memiliki dampak bagi masyarakat. Sementara pengajaran adalah keberlanjutan yang dilakukan terus menerus dan hasilnya bisa terlihat dalam waktu yang lama.

Kembali lagi pada penelitian ilmu hukum cenderung beraliran normatif, empiris dan sosiologi hukum. Ketiga metode ini menjadi favorit dalam penyelesaian permasalahan hukum di Indonesia. Misalnya saja kasus pencurian kendaraan akan menjadi bagian yang dirasa cocok dengan normatif. Kecocokan ini diawali dengan kesesuaian dengan asas legalitas. Akibatnya dalam ilmu hukum terjadi doktrin "siap" ketika pembimbing bertanya akan metode yang digunakan dalam menyelesaikan pertanyaan penelitian hukumnya. Penelitian ilmu hukum juga didominasi akan kekurangan imajinasi sehingga jika segala sesuatunya bisa diselesaikan secara normatif maka itu adalah hal yang sempurna.

Padahal secara normatif tidak akan menjamin jalan keluar penuh dengan keadilan. Segala sesuatunya butuh validitas hukum sebelum menuju tujuan hukum. Hal yang sama terjadi dalam metode penelitian hukum empiris dimana tidak sekadar wawancara namun proses tanya serta dijawab harus diolah. Tidak bisa jika hanya memberi jawaban "iya" dan "tidak" berdasarkan pemikiran "apa yang harus dilakukan setelah mendapat data?". Pengolahan data adalah pertanggungjawaban awal untuk memberikan ruang bagi peneliti itu sendiri berpikir ulang sebelum adanya validasi data.

Banyak perdebatan yang tidak menemukan solusi pokoknya dan itu sangat membuang waktu. Pengolahan data yang tidak diserahkan kepada penstudi ilmu hukum sebetulnya telah merusak definisi "penstudi hukum" itu sendiri. Tetapi ada juga penstudi hukum yang menguasai pengolahan data dan dari beberapa rekan kerja mengatakan bahwa lintas ilmu adalah hal perlu. Empiris selalu dikaitkan dengan lingkaran menyulitkan karena sudah jelas metode ditanyakan bukan karena esensinya tetapi mengapa memilihnya? Jawaban yang diberikan pun harus memberikan pemahaman yang luwes. Empiris dalam ilmu hukum dianggap sebagai penolakan akan kekakuan negara mengatasi frasa "sui generis". Ilmu hukum tetaplah ilmu hukum yang cenderung digunakan bukan karena metodenya tetapi ada masalah apa sehingga membutuhkan kekhususan itu.

Yang kedua adalah sosiologi hukum walaupun tidak semua tertarik penelitian dengan sosiologi tetapi akan mengasah kemampuan dalam melegitimasi yang dilakukan masyarakat. Sosiologi hukum berbeda dengan hukum sosiologi dan hal inilah yang jarang diungkap. Sosiologi hukum cenderung akan kebersamaan masyarakat untuk percaya pada siapa yang ditujunya.

Akhirnya ketiga metode akan sulit untuk mengembangkan dirinya sendiri ketika siapapun yang melakukan penelitian atau mendampingi akan selalu menjawab pertanyaan yang muncul misalnya normatif saja agar tidak repot pelaksanaannya. Hal ini akan menjadikan mahasiswa fakultas hukum yang mendapat kemampuan lainnya diatas teman-temannya maka akan terhenti. Segala sesuatunya hanya terbentur secara umum pada ketiga metode penelitian. Harus ada pemahaman yang tidak memberikan justifikasi bahwa penelitian normatif lebih baik dari sosiologi hukum atau sebaliknya. Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah adalah ladang luas ketika merasa sulit menyentuh garis akhir. Penelitian hukum harus dibuat tanpa menanyakan metode di awal namun bagaimana dia bisa menyelesaikan dari sudut pandang berbeda. Bisa saja melakukan penelusuran dari berbagai jurnal terbitan terbaru atau wawancara yang tidak diperbolehkan karena terkait kedekatan personal sehingga selesai.

Jika ingin melihat lebih detail bisa membaca misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan secara normati adalah produk hukum dan bagian konsiderans adalah perancang draf yang latar belakang ilmu hukumnya sudah teruji. Tetapi dalam penyusunan awalnya melibatkan orang-orang dengan keahlian keantariksaan. 

Secara kasat mata maka ketiga metode penelitian diatas tidaklah cocok karena ini berseberangan dengan ilmu hukum. Maka penyelesaian masalah ini yaitu memberi kebebasan secara ilmiah dalam memilih metode pendekatan. Ketika terjadi kebebasan maka mahasiswa akan memiliki cara berpikir yang unik yaitu dengan menggaet peneliti lainnya untuk bisa dipahami penyelesaiannya. Tidak layak lagi menjadikan metode yang digunakan sebelum masuk teori sebagai sebuah pertanyaan dalam suatu diskusi atau ujian. 

Metode penelitian dalam ilmu hukum sebaiknya berkembang dengan segera. Dengan demikian tidak adalagi penyelesaian masalah ilmu hukum yang berlarut-larut. Sui generis yang diagungkan itu ibarat pisau bermata dua, padahal dia melebihi itu sementara diri kita yang masih perlahan untuk mengubah pikiran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun