Mahfud MD sebagai ketua Tim Pemenangan Nasional kubu Prahara akhirnya mengakui kekalahan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut Mahfud MD tidak ada gunanya lagi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang dituntut oleh kubu Prahara. Mahfud MD juga mengatakan bahwa sudah memberikan kembali mandat sebagai ketua tim ses Prahara kepada kubu Prahara, karena sebagai ketua tim ses, dia sudah selesai melaksanakan tugas sampai dengan Pilpres dan penghitungan suara.
Tuntutan untuk PSU sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan karena menurut aturan hanya bisa dilaksanakan maksimal 10 hari setelah Pilpres yaitu tanggal 19 Juli 2014. Sedangkan tentang rencana gugatan kubu Prabowo ke MK, Mhafud pun tidak mau ikut terlibat lagi.
Ini video pernyataan Mahfud MD
http://www.youtube.com/watch?v=aonbrvUEvnU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H