Mohon tunggu...
tomy himatana
tomy himatana Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

lima waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Keuangan Syariah: Studi Kasus KPPS BMT Mitra Muamalat Kudus

3 Desember 2024   16:47 Diperbarui: 3 Desember 2024   16:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Murabahah: Pembiayaan berbasis jual beli untuk memenuhi kebutuhan konsumsi atau pembelian alat usaha.

Ar-Rahn (Gadai): Pembiayaan dengan jaminan aset, di mana nasabah dapat memperoleh dana tunai.

Talangan Haji: Fasilitas pembiayaan untuk setoran awal ibadah haji dengan akad pinjaman (qard) dan sewa jasa (ijarah).

Mitra Griya: Pinjaman untuk renovasi rumah atau pembelian perabot rumah tangga, menggunakan akad murabahah.

Pembiayaan Tanpa Agunan (PPAT): Layanan pinjaman tanpa jaminan yang dirancang khusus untuk guru dan karyawan.

Prosedur Operasional
Prosedur operasional di KSPPS BMT Mitra Muamalat dirancang untuk memastikan kelancaran, kemudahan, dan transparansi.

Dalam pembiayaan, nasabah memulai dengan mengajukan permohonan, diikuti survei lokasi oleh pihak lembaga menggunakan pendekatan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Setelah proses analisis selesai, pembiayaan dapat dicairkan.

Untuk simpanan, prosedur meliputi pembukaan rekening, penyetoran dana, penarikan tabungan, hingga penutupan rekening. Setiap proses dilakukan dengan memastikan kenyamanan dan keamanan nasabah.

Keunggulan Layanan
KSPPS BMT Mitra Muamalat memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya berbeda dari lembaga keuangan lainnya:

1. Proses Cepat: Pencairan dana pembiayaan biasanya selesai dalam waktu 2-3 hari, jauh lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan konvensional yang membutuhkan waktu hingga satu minggu.

2. Pendekatan Kekeluargaan: Dalam menangani nasabah yang kesulitan membayar cicilan, lembaga ini menawarkan solusi seperti penjadwalan ulang pembayaran atau membantu menjual agunan secara transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun