Mohon tunggu...
Tommy Setiawan
Tommy Setiawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pribadi

Hanya pembaca dan pemerhati. Bukan penulis. Tapi kadang-kadang menuangkan pikiran atau ide atau perasaan yang bergejolak.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kenaikan Biaya Kendaraan Bermotor Adalah Cara Hebat Mengatasi Kemacetan

5 Januari 2017   13:49 Diperbarui: 5 Januari 2017   14:48 3018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Wacana kenaikan tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB akan direalisir pada tanggal 6 Januari 2017 menuai protes dari warga pengguna/pemilik kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, kenaikannya mencapai tiga kali lipat. Sangat memberatkan bagi sebagian orang, tapi bagus bagi sebagian orang yang lain.

Tujuan pemerintah menaikkan tarif kendaraan bermotor tersebut antara lain adalah agar kualitas pelayanan di bidang lalu lintas bisa lebih ditingkatkan. Tapi apakah itu saling berhubungan? Tidak juga atau belum tentu, karena persoalan yang sama di instansi lain, tidak membuat pelayanan meningkat atau sama saja. Misalnya PLN, dengan kenaikan TDL tidak membuat pelayanan lebih baik, malah justru lebih sering byar pett.

Kembali ke masalah kenaikan tarif biaya kendaraan bermotor, sebenarnya ada hal penting yang harus diatasi, masalah klasik terutama di daerah perkotaan, yaitu kemacetan.

Kita tahu, sekarang ini dengan mudahnya seseorang bisa memiliki mobil karena harga yang murah yang ditawarkan oleh para produsen mobil. Setiap tahun keluar mobil model terbaru yang menawarkan kemudahan bagi calon pembeli. Dengan uang muka dan angsuran yang terjangkau, orang-orang bahkan mahasiswa pun bisa membelinya.

Bisa dibayangkan bagaimana macetnya jalanan di kota-kota dengan lalu lalang kendaraan mobil.

Kemacetan adalah masih klasik yang tak kunjung selesai mengatasinya, terutama di kota-kota besar. Dan salah satu cara yang dianggap masuk akal dan bisa dilakukan adalah dengan menaikkan pajak kendaraan. Mengapa? Logika sederhana, “Elu bisa beli mobil, masak gak bisa bayar pajaknya?” Dan mengapa harus dari sektor pajak kendaraan, bukan dari sektor lain misalnya menaikkan tarif parkir atau menaikkan tarif tol. Mudah sekali jawabannya. Kedua sektor tersebut bisa dihindari. Jika tarif parkir mahal, gak usah bawa mobil ke kantor atau ke mal atau ke tempat lain, naik kendaraan umum seperti taksi. Jika tarif tol naik, ya gak usah lewat tol. Lewat jalan biasa saja walaupun harus rela bermacet-macet dan lamanya sampai ke tujuan.

Tapi jika melalui sektor pajak? Setiap pemilik kendaraan tidak bisa menghindar! Punya kendaraan harus bayar pajaknya. Ini wajib! Jika tidak, siap-siap saja mobil Anda dikandangin.

Lalu, apakah kebijakan ini efektif? Kita lihat saja beberapa waktu ke depan. Minimal satu atau dua tahun  ke depan, setelah mulai proses memperpanjang STNK kendaraan. Akan ada suatu kejutan bagi pemilik kendaraan mengetahui tarif pajak kendaraan mereka melejit dari 3 juta menjadi 6 juta misalnya. Bayangkan, bayar pajak kendaraan bisa lebih besar dari cicilan mobil per bulannya.

Dan apa akibat langsungnya? Pertama, suatu saat nanti kita akan melihat banyak pemilik mobil yang menjual mobilnya ke diler atau pasar mobil bekas karena tidak tahan membayar pajak kendaraannya. Kedua, bagi mereka yang ingin membeli mobil baru, tentunya akan berpikir panjang, jangan sampai baru menikmati mobil baru selama setahun dan mencicil pula, harus kaget dan bersusah payah mencari uang hanya untuk membayar pajak STNK nya. Ketiga, dan ini yang penting. Tidak banyak lagi mobil baru berkeliaran di jalan raya yang menimbulkan kemacetan dimana-mana. Dan saatnya beralih ke kendaraan umum.

Tahan gengsimu.... atau... Makan tuh gengsi!!

Sumber : Tarif Pengurusan Surat Naik Jadi Beban Pembeli Kendaraan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun