Jika ada yang bisa dipelajari dari perjalanan dunia, bahwa perubahan adalah hal yang pasti. Menjadi besar dan kemudian ambruk, atau dari puing-puing kemudian menjadi besar, sudah tercatat dalam banyak peristiwa di dunia. Tidak ada bedanya dengan perjalanan sebuah profesi. Perubahan itu tetap ada.Â
Jika dulu profesi PNS adalah profesi kelas 4, 5 atau 7, dikarenakan gaji yang kecil. Maka saat ini profesi ini mungkin bisa dikatakan profesi kelas 3, dikarenakan gaji yang naik, tunjangan yang besarnya bisa 3 kali lipat gaji, fasilitas penunjang lainnya seperti mobil dinas, dan lain-lain. Sehingga banyak PNS yang merasa aman, ditambah lagi dengan uang pensiun, yang mungkin bisa mencukupi kebutuhan harian di masa tua.Â
Namun, jika belajar dari bagaimana dunia ini bekerja, sisakanlah sedikit kekhawatiran terhadap segala sesuatunya. Berkaca dari buku karangan CEO Intel, Andrew Grove, "Only The Paranoid Survive", mungkin ada benarnya juga.Â
Memang perubahan paling kilat ada di dunia industri. Mulai dari pabrik mempekerjakan manusia, saat ini pabrik sudah menggunakan mesin. Kita lihat juga soal penggunaan bahan bakar minyak, sekarang sudah banyak yang mulai menggunakan listrik. Dunia militer, yang tadinya menggunakan pilot tempur, kini cukup menggunakan drone untuk menjatuhkan ribuan kg bom.Â
Apakah perubahan ini tidak akan menyentuh birokrasi ? Sudah, walaupun perubahannya tidak seekstrim yang terjadi di dunia industri, militer dan lain-lain.Â
Pengenalan istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk perubahan itu. Ini menandakan bahwa PNS tidak lagi satu-satunya operator dari birokrasi.Â
Ada orang-orang yang tidak menggunakan baju kuning khaki itu yang tergabung ke dalam profesi yang bernama ASN. Orang-orang yang datang dari latar belakang berbeda.Â
Orang-orang lepas yang punya kreatifitas tinggi pada pekerjaan sebelumnya. Orang-orang yang tidak mempedulikan chain of command yang memang tidak pernah efektif di birokrasi sipil.Â
Saat ini orang-orang itu mungkin belum memegang jabatan dan kewenangan dalam mengeksekusi, memutuskan dan lainnya. Masih lebih sebagai operator.Â
Tapi ke depan, PPPK jelas adalah tulang punggung kinerja birokrasi. Dengan peran seperti itu, bukanlah suatu hal yang aneh jika ke depannya sebuah jabatan tidak lagi memandang pangkat, jabatan, NIP, dan banyak syarat administratif lainnya. Tapi lebih kepada penilaian kinerja individu, seperti yang lazim dilakukan di dunia swasta. Dan itu sama sekali bukan hal yang buruk.Â
Ketiadaan NIP tidak lagi bisa dijadikan alasan bahwa seorang PPPK tidak bisa menjabat di jabatan struktural atau keuangan, dengan alasan jika melakukan kesalahan sulit dihukum. Karena selama ia memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang untuk sebuah jabatan tertentu, masa tertentu, maka tanggung jawab penyelenggaraan ada pada dirinya.Â