Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Belum Masuk DPT Pemilu? Cek dan Daftar Bisa lewat Aplikasi

15 Oktober 2018   13:35 Diperbarui: 15 Oktober 2018   13:55 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah pada tahu kan kalau bulan April tahun 2019 atau tahun depan nanti, Indonesia akan menggelar Pesta Demokrasi alias Pemilihan Umum (Pemilu)?

Bulan April tahun depan nanti, secara bersamaan akan digelar pemilihan Calon Anggota DPRD, DPR dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden. Tepatnya pada 19 April 2019.

Salah satu hal penting bagi kita untuk ikut dalam pesta demokrasi tersebut adalah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Memang sih, bisa ikut daftar pemilih tambahan, tapi lebih baik kalau kita masuk daftar pemilihppasuk daftar pemilih tetap atau belum?  

Kita bisa ke website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan cek. Tapi ada cara satu lagi. Lewat aplikasi yang bisa diunduh atau didownload di Playstore. Nama aplikasi ini adalah KPU RI PEMILU 2019.

dokpri
dokpri
Kalau udah selesai diunduh dan dipasang di ponsel kita, kita tinggal buka aplikasinya. Dan akan ada 3 pilihan seperti ini.

dokpri
dokpri
Tinggal kita masukkan NIK dan nama pertama kita. Setelah itu tinggal tap di tulisan cek. Kalau kita sudah terdaftar, akan muncul nama kita. Gimana kalau tidak terdaftar seperti saya? Akan muncul seperti ini.

dokpri
dokpri
Abis itu gimana biar terdaftar? Saya sih memilih untuk tap pada tulisan lapor. Abis di tap, muncul deh menu atau form yang bisa kita isi.

dokpri
dokpri
Mengisinya sangat mudah kan? Nggak banyak yang harus kita isi kok. Sisanya tinggal kita pilih saja. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir akan akan muncul seperti ini.

dokpri
dokpri
Saya sih tinggal menunggu apakah nanti akan terdaftar. KPU masih menunggu hinggal 28 oktober. Mungkin saya juga akan membawa fotokopi KTP dan KK ke PPK, PPS atau KPU terdekat.

Biar jelas ada di poster ini lho.

dokpri
dokpri
Yuk gunakan hak pilih kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun