Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Data Registrasi Kartu Telepon Prabayar Dijamin Aman

14 Maret 2018   15:26 Diperbarui: 14 Maret 2018   15:27 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, banyak beredar isu ataupun informasi yang mengatakan bahwa Data kita yang dipakai untuk meregistrasi kartu prabayar bocor dan dijual ke luar negeri. Tentunya ini membuat kegaduhan hingga ke media sosial.

Berkaitan dengan hal tersebut, Forum Merdeka Barat 9, yang digelar di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar diskusi dengan tema Registrasi Data Kartu Telepon : Aman dan Terjamin.

Menjadi nara sumber dalam diskusi ini adalah Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan AKBP Idam Wasiadi dari Bareskrim Mabes Polri.

Ketua BRTI, Ahmad Ramli mengatakan hingga 14 Maret ini, Jumlah Kartu Telepon Prabayar yang sudah teregistrasi jumlahnya mencapai 351 juta. Ini berarti antusias masyarakat yang mendaftar sangat tinggi.

"Isu penjualan data tidak menyurutkan niat masyarakat untuk melakukan registrasi," tegas Ramli.

Ramli menambahkan juga, NIK dan Nomor KK itu oleh operator hanya dipakai untuk memvalidasi. Operator tidak membuka data kependudukan. Yang terjadi selama ini, hanyalah penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi dan bukanlah kebocoran data.

Dirjen Dukcapil, Zudan juga menegaskan bahwa, ketika mendapat informasi ada kebocoran, pihaknya langsung melihat traffic dan log pada server data kependudukan. "Setelah dilakukan pengecekan, ternyata data aman," ungkapnya.

Zudan juga menyampaikan, penyalahgunaan data kependudukan terjadi karena banyak yang mengupload data kependudukan seperti KTP dan KK ke internet. "Karena itu, jangan sembarangan mengupload KTP dan KK ke internet atau media sosial," tegas Dirjen Dukcapil.

Zudan juga kembali menegaskan bahwa, UU Adminduk menjamin kerahasiaan data penduduk. "Operator hanya diberikan akses terbatas dengan sistem host to host melalui Virtual Private Network. Aksesnya hanya untuk Validasi NIK dan Nomor KK," ujar Zudan.

Jadi, kita tidak perlu khawatir kan untuk registrasi SIM Card.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun