Dampak dari Pandemi Covid-19 yang diakibatkan oleh Virus Corona masih terus dirasakan oleh masyarakat seluruh dunia begitu pula di Indonesia. Sejak pertama kali  kasus virus corona ditemukan di Indonesia pada tanggal 2 maret 2020  turut berdampak pada berbagai sektor. Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi covid-19 adalah sektor pariwisata seiring dengan dimunculkan berbagai peraturan yang cukup ketat terkait kegiatan pariwisata seperti terbitnya maksimal jam malam pada berbagai macam industri, pembatasan tingkat hunian kamar dan kapasitas pengunjung lainnya,serta ditutupnya penerbangan internasional.
Kota bandung merupakan salah satu kota yang menerapkan peraturan PSBB proporsional di usaha jasa pariwisata dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 3 tahun 2021 yang diberlakukan mulai 26 Januari 2021 yang isi peraturannya antara lain PSBB waktu operasional restoran dimulai pukul 06.00 -- 20.00 WIB dan pengunjung maksimal 25%, PSBB operasional tingkat hunian kamar hotel  dan tempat wisata maksimal 30%, dan PSBB bagi Pariwisata Hiburan maksimal pengunjung 30% dengan jam operasional pada 10.00 -- 20.00 WIB. Apalagi dengan adanya beberapa ruas jalan yang ditutup pada jam tertentu, sehingga tamu hotel atau restauran cukup kesulitan untuk menuju hotel tersebut.
Hal ini tentu berdampak terhadap pendapatan terhadap usaha yang bergerak dalam bidang Pariwisata sehingga mengakibatkan banyak tempat usaha  yang tutup karena pendapatan yang terus menurun, namun masih banyak pula tempat usaha yang  terus berjuang dan tetap mematuhi peraturan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H