Mohon tunggu...
Tomi Pandoyo
Tomi Pandoyo Mohon Tunggu... -

politeknik negeri bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Hitam Putih Tax Amnesty

11 Mei 2016   15:05 Diperbarui: 11 Mei 2016   15:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Amnesty merupakan suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak  tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana.  Tax Amnesty menimbulkan perdebatan karena Tax Amnesty dianggap sebagai kebijakan pemerintah yang dapat menyebabkan wajib pajak yang patuh menjadi tidak patuh dan menunjukkan kurangnya kredibilitas dan komitmen pemerintah dalam menerapkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. Dalam hal ini, Tax Amnesty mencederai rasa keadilan bagi pembayar pajak.

            Tax Amnesty pada hakikatnya memperlakukan wajib pajak yang tidak patuh lebih baik dibandingkan dengan wajib pajak yang selama ini patuh dan jujur dalam ketentuan perpajakan. Dan hal ini yang menimbulkan rasa tidak adil bagi wajib pajak yang patuh. Dilihat dari data Dirjen Pajak bahwa kurang dari 10% penduduk Indonesia yang melaporkan SPT dan turut membiayai pengadaan dan pemeliharaan barang dan layanan publik, dari hasil itu timbul pertanyaan apakah mereka menerima jika hanya mereka sendiri saja yang menanggung biaya pembangunan negara ini. Padahal, selain mereka masih banyak komponen masyarakat yang sebenarnya mampu untuk ikut serta membiayai pembangunan.

            Ketidakadilan timbul dari perbandingan antara mereka yang sebenarnya mampu membayar akan tetapi tidak membayar pajak atas layanan dan barang publik yang disediakan oleh negara dengan mereka yang memiliki kemampuan lebih rendah tapi patuh dalam membayar pajak.

            Rendahnya partisipasi publik dalam pembiayaan negara ini menggambarkan permasalaha free-rider dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada pelayanan publik yang seadanya atau tidak dapat dirasakan oleh publik.

Ada pula pendapat dari Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, harus dipahami bahwa tingkat ketidakpatuhan pajak di Indonesia jauh lebih tinggi daripada kepatuhannya. Dengan kondisi demikian, tax amnesty dirasa penting sebagai jalan untuk menambah penerimaan negara dan memperluas basis wajib pajak. “Negara membutuhkan pendanaan untuk pembangunan dari sekarang, bukan 10 tahun lagi, bukan 20 tahun lagi,”kata Menkeu.

Menkeu menambahkan, hal yang paling penting adalah petugas pajak tidak mengotak-atik wajib pajak yang sudah patuh. “Kalau sudah membayar bayar pajak yang benar ya sudah, tinggal melanjutkan saja apa yang sudah dilakukan. Tapi kita ingin yang tidak patuh untuk masuk ke sistem karena potensinya besar,” katanya.

Menyikapi hal ini, pengamat perpajakan, Darussalam mengajak berkaca pada kebijakan serupa di Jerman yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Ternyata, menurut Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan bahwa pengampunan pajak tidak mencederai rasa keadilan. Hal ini didasarkan atas tujuan pengampunan pajak yaitu untuk membawa kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh untuk dipajaki bersama-sama dengan wajib pajak selama ini yang telah patuh.

Dijelaskan Darussalam lebih lanjut, dalam konteks Indonesia, masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh tetapi menikmati layanan publik dan pembangunan yang justru akan memberikan beban yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Apalagi, perilaku tidak patuh cenderung ‘menular’ kepada wajib pajak patuh untuk menjadi tidak patuh. “Dengan demikian, pengampunan pajak dapat dijustifikasi karena merupakan suatu terobosan untuk menjamin luasnya partisipasi warga negara dalam membayar pajak secara benar,” kata Darussalam.

berikut opini dari akademisi dalam menanggapai rencana pemerintah atas kebijakan Tax Amnesty:

  • Nury Effendi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNPAD)
  • Saya cukup optimis dengan hasil (dampak diterapkannya) kebijakan tax amnesty. Dari sisi ekonomi, meskipun kecil benefitnya, tetapi masih lebih besar dibanding cost-nya. Tax amnesty menjadi baik, apabila terpenuhi beeberapa hal. Pertama, ada policy mix. Jadi tidak hanya stand-alone policy. Selanjutnya, perlu ada post policy setelah kebijakan tax amnesty diberlakukan agar bisa sustain. Terakhir adalah masalah kesadaran, penegakan hukum, dan culture atau mindset dari pihak yang terkait dengan kebijakan.
  • Ari Kuncoro (Dekan Fakultas Ekonomi UI)
  • Tax amnesty bertujuan untuk memperluas basis pajak dan memperkuat nilai tukar rupiah melalui sejumlah dana yang masuk dari luar negeri. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah menambah instrumen keuangan di Indonesia. Dengan demikian, dana yang masuk dari luar akibat kebijakan tax amnesty dapat berputar terlebih dulu di Indonesia. Untuk itu, semoga pembahasan Rancangan UndangUndang Tax Amnesty tidak berteletele karena Indonesia butuh kepastian.
  • Dahliana Hasan
  • Dalam penerapan tax amnesty, pemerintah harus memastikan bahwa Undang-Undang (UU) yang dibuat menjamin hak-hak fiskus dan wajib pajak, sehingga tercapai keadilan. Untuk itu, diperlukan tolok ukur yang jelas dalam undang-undang tax amnesty, seperti jangka waktu tax amnesty, jumlah pajak yang harus dibayar, dan sanksi administrasi yang dihapuskan.
  • Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty harus dapat memberikan jaminan hukum yang mencerminkan prinsip keadilan, baik untuk negara maupun wajib pajak. Hak dan kewajiban keduanya harus dicantumkan dan diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan menghindari kesewenangan. Selain itu, RUU tersebut juga harus menjamin tidak terjadi vicious circle di masa mendatang yang berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, perlu memiliki sasaran target yang tepat, sehingga mampu mengubah behaviour dari wajib pajak bersangkutan. Penguatan law enforcement dan sistem administrasi perpajakan harus berjalan seiring dengan kebijakan tax amnesty.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun