Mohon tunggu...
Boris Toka Pelawi
Boris Toka Pelawi Mohon Tunggu... Aktor - .

.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Waktu Tidak Membuat Hutang Lunas, Bayarlah!

2 Juli 2016   16:00 Diperbarui: 15 April 2019   13:48 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.merdeka.com

Setahun yang lalu saya pernah membeli laptop dengan cara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.Setelah melihat barang yang akan di beli, melengkapi persyaratan, sebuah laptop bermerek ASUS pun hadir di rumah saya.Kebetulan ketika itu adik saya ingin sekali memiliki laptop untuk mendukung kegiatanya.

Saya pun akhir nya membeli Laptop itu dengan lima belas kali cicilan dengan nilai sekian ratus ribu rupiah perbulan.Dari cicilan pertama hingga cicilan ke dua belas semua pembayaran berjalan lancar, tapi karena ada kendala satu dua hal, maka pada cicilan ketiga belas saya  mulai telat membayar, bahkan sampai cicilan ke lima belas hahaha.

Karena saat itu kebetulan handphone saya hilang, maka pihak pembiayaan  pun tak dapat menghubungi saya.Sebulan telat saya biarkan, lalu di bulan ke empat belas saya tergoda untuk tidak membayar lagi (kalau kali ini sengaja), dan akhirnya sampailah pada jatuh tempo pembayaran terakhir saya  juga tidak membayar.

Sudah sekian lama telat , saya tidak dihubungi oleh perusahaan pembiayaan itu, biasanya seminggu sebelum jatuh tempo saja mereka sudah sibuk mengingatkan melalui telepon.Ya iyalah , bagaimana mereka mau menghubungi kalau mereka tidak punya nomor baru saya.Tapi saya yakin, bagian penagihan di perusahaan itu sudah ditekan oleh bos nya untuk segera menangkap dan segera menaikan status saya dari seorang konsumen menjadi buronan.

Tapi dua kosong untuk saya, tempat saya tinggal saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat KTP, karena saya sudah pindah.Saya yakin bisa memiliki laptop tersebut tanpa harus melunasinya.

Namun ternyata saya tak tenang, saya merasa tidak memiliki laptop tersebut seutuhnya (ceilahh).Ternyata Tuhan sudah mendesain hati manusia itu dengan sangat murni dan suci.Sekalipun yakin aman dan bebas dari tagihan, tapi ikatan hutang tersebut selalu mengusik dan membuat saya tak tenang.Jika karena hutang itu saja saya bisa tak tenang dalam hidup, apakah hutang itu juga akan membuat saya  merasa tak  damai ketika saya mati nanti? 

Akhirnya saat Tunjangan Hari Raya (THR) cair saya pun langsung melunasi cicilan tersebut.Awalnya saya ingin  menggunakan THR itu untuk membeli monitor baru ini dan itu.Tetapi akhirnya saya malah menelepon perusahaan tersebut dan berkata ingin membayar cicilan.

"Oh ini pak Boris ya," terdengar suara seorang pria sumeringah.Akhirnya sang buronan bertobat, begitu mungkin  arti kegiranganya itu.Saya pun mengutarakan keinginan saya untuk melunasi cicilan sekaligus agar lunas, dan mengajukan agar dendanya di hapuskan.Si penagih pun setuju asal dibayarkan hari itu juga.Sore harinya sayapun langsung membayarnya, Lunas!

PARADIGMA YANG SALAH MENGENAI HUTANG

Beberapa hari yang lalu seorang kerabat saya baru saja ribut dengan seorang yang dikenalnya.Jadi ceritanya begini.

Dulu pada saat kerabat saya masih hidup di masa paceklik, susah dan melarat dalam hal ekonomi.Saudara saya itu pernah meminjam kepada temanya yang kebetulan pekerjaanya meminjam-minjam kan uang kepada masyarakat dengan imbalan bunga sekian persen.Karena tak sanggup membayar maka televisi saudara saya itu pun di sita sebagai gantinya.Dulu, saudara saya itu mengira bahwa harga televisi itu sudah melunasi hutangnya, karena memang saudara saya dan sang peminjam tidak ada obrolan lebih lanjut apakah hutangnya sudah lunas atau masih kurang sekian rupiah.Jadi dalam kasus ini yang terjadi adalah "hitung manis."Artinya seperti hitungan kasar saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun