Mohon tunggu...
Akh. Toharudin
Akh. Toharudin Mohon Tunggu... -

Jember Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jihad Melawan Narkoba

31 Maret 2016   09:35 Diperbarui: 31 Maret 2016   10:22 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akh. Toharudin

Kejahatan narkoba kian hari semakin menakutkan mulai dari modus peredarannya, pengedar, pengguna, dan korban. Peredaran narkoba di Indonesia menggunakan berbagai modus yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai dari jalur udara, darat hingga jalur laut. Indonesia dengan populasi generasi muda produktif menjadi target pasar narkoba di ASEAN dan Internasional. Terbukti dari beberapa tertangkapnya bandar narkoba jaringan Internasional di Indonesia.

Pengedar narkoba Jaringan Internasional di Indonesia rata-rata diperankan oleh Warga Negara Asing (WNA) baik yang sudah lama tinggal di Indonesia maupun yang baru datang. Ketertarikan WNA menjadi pengedar narkoba di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dicegah dan diberantas. Meningkatnya Jumlah pengedar, pengguna, dan korban narkoba yang berhasil di jaring oleh BNN menghawatirkan banyak pihak bahwa kejatahan narkoba bukan lagi kejahatan biasa yang hanya bisa dilawan oleh pemerintah dalam hal ini BNN. Turut serta peran masyarkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai, santri, pelajar, mahasiswa, lembaga, organisasi, bersama-sama melawan kejahatan narkoba.

Jihad melawan narkoba membutuhkan mujahid dari berbagai kalangan baik muda maupun tua, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi pemuda yang terkumpul dalam satu wadah untuk membentuk mujahid anti narkoba dengan gerakan akar rakyat. Gerakan akar rakyat adalah gerakan yang dipelopori oleh rakyat dengan sadar tanpa menunggu perintah dari manapun. Gerakan akar rakyat yang menjadi mujahid secara sadar, sukarela bahwa narkoba harus dilawan secara bersama. Mencegah, melaporkan kepada penegak hukum ketika mendengar, menyaksikan, melihat bahwa kejahatan narkoba akan terjadi baik dilingkungan, keluarga, masyarakat sebelum kejahatan tersebut memakan korban. Termasuk mendirikan posko setiap tingkatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan / Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Posko jihad anti narkoba perlu didirikan setiap Lembaga, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat dari tingkatan yang paling bawah. Untuk mempermuda mengawasi, mencegah, memberantas kejatahan narkoba di Indonesia.

Kejahatan narkoba akan menghancurkan bangsa Indonesia cepat atau lambat ketika jihad melawan narkoba tidak segera dilakukan oleh rakyat Indonesia. Kejahatan narkoba bisa menyerang pejabat, penegak hukum, politisi, mahasiswa, dan pelajar tanpa disadari bahwa Negara dihabisi secara berlahan tapi pasti.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN). Di tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 Juta orang. Angka kematian akibat narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun. Dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun mereka meninggal akibat overdosis.

Berdasarkan catatan BNN jumlah tersangka kasus narkoba terus meningkat khususnya yang melanda  pelajar sekolah dasar. Tahun 2007, pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. jumlah ini meningkat pada tahun 2011 mencapai 5.087 pelajar SD.  Sedangkan tersangka kasus narkoba terbanyak dialami kalangan berumur 30 tahun keatas. Dan data penelitian BNN selama lima tahun terakhir, sebanyak 52,2%  manusia berumur 30 terjerat kasus narkoba. Indonesia Menduduki peringkat pertama peredaran narkoba di ASEAN.

Peringkat ini bukan kebanggaan bagi bangsa sebesar Indonesia, melainkan bencana bagi Negara. Kejahatan narkoba kalau dibiarkan tanpa gerakan yang masif dari semua lapisan akan menyerang keluarga terdekat kita, saudara, anak, istri, suami, orang tua.

Jihad melawan narkoba salah satu jalan yang harus ditempuh oleh rakyat Indonesia untuk melawan peredaran narkoba di Indonesia. Dengan keterlibatan rakyat melawan narkoba akan membatasi peredaran narkoba yang mulai menyisir seluruh lapisan masyarakat. Menggerakkan segala upaya dan tenaga rakyat Indonesia sebagai mujahid adalah gerakan yang sangat efektif, melihat dari peningkatan pengguna narkoba dari tahun ke tahun terus peningkat.

Penangkapan yang dilakukan oleh BNN belum mampu mengurangi dan memberikan efek jera ketikan hukuman matipun dilaksankan oleh pemerintah. Keuntungan financial yang dijanjikan dalam bisnis narkoba menghilangkan ketakutan terhadap hukuman mati. Hukuman mati bukan lagi menakutkan bagi Bandar, pengedar, dan pengguna karena mereka sadar dalam aktifitas bisnis dan pengguna narkoba setiap hari sudah berkelut dengan mati. Baik mati karena ovordosis maupun mati di hukum mati.

Terbukti setelah hukuman mati tahap pertama dilaksanakan kepada 8 terpidana mati. Diantaranya ditembak mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia. Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze ketiganya warga Nigeria. Martin Anderson warga Ghana. Rodrigo Galarte warga Brazil. Zainal Abidin warga Indonesia (BNN). Sejak tanggal 29 April 2015 hukuman mati tahap pertama di eksikusi pengedar narkoba jaringan Internarsional terus tertangkap mereka belum tobat untuk berhenti bisnis haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun