Mohon tunggu...
Tohar Nur Sahbudi
Tohar Nur Sahbudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alasan Indonesia masih menjadi negara berkembang

10 Januari 2025   15:12 Diperbarui: 10 Januari 2025   16:23 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk kepulauan,negara ini terpecah menjadi berbagai daerah,negara ini juga tergolong dalam negara berkembang. Berbeda dengan negara maju yang pendapatan negara nya melalui investasi negara, Indonesia masih menerima pendapatan negara melalui masyarakat seperti pajak. Pajak yang di kenakan terhadap masyrakat sebagian besar digunakan dalam pembangunan infrastruktur negara. Negara Indonesia juga memiliki sumber daya alam dan perkembangan ekonomi yang cukup tinggi, akan tetapi itu masih belum bisa membuat negara Indonesia menjadi negara maju, Banyak faktor yang menjadi alasan mengapa negara Indonesia masih menjadi negara berkembang. Diantaranya :

A. Akibat pendapatan negara nya

Dari berbagai macam pendapatan negara yang akan di bahas, masih banyak pendapatan negara yang berpenghasilan dari masyarakat, ini lah yang menyebabkan negara Indonesia masih menjadi negara yang belum dapat menjadi negara maju, seharusnya pemerintah negara Indonesia bisa memanfaatkan infrastruktur-infrastuktur berkelanjutan untuk menarik minat investor. Pemerintah negara Indonesia harus mulai membuat pendapatan yang mengurangi beban masyarakat. Seharusnya dana untuk membuat investasi negara Indonesia itu sudah cukup, banyak peluang bagi pemerintah untuk dapat menarik para investor untuk menanamkan modalnya nya dalam membuat investasi di Indonesia.

Berikut penjelasan mengenai Pendapatan negara Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pendapatan dari pajak dan non pajak. 

A.Pendapatan pajak terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

1.Pajak penghasilan (PPH) 

 Pajak ini diambil dari penghasilan seseorang maupun badan usaha, pajak ini berupa gaji, upah dan lain lain. Setiap gaji yang diberikan akan di potong pajak mulai dari 5% - 30%.

2.Pajak bumi dan bangunan (PBB) 

Pajak ini di ambil dari kepemilikan bangunan atau kepemilikan tanah seseorang. artinya jika seseorang ingin melakukan pembangunan maka di setiap bangunan nya akan dikenakan pajak. 

3.Pajak pertambahan nilai (PPN) 

Pajak ini diambil dari barang atau jasa yang di edarkan telah di tambahkan PPN di dalam harga nya . Seperti pakaian yang di jual, di setiap harga yang tercantum di pakain tersebut sudah ada tambahan PPN di dalam nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun