Selamat Hari Senin sobat TOG HR Indonesia, Bekerja di sebuah perusahaan yang menjadi impian Anda adalah kebangaan dan kebahagiaan tersendiri, terlebih jika perusahaan tersebut sangat bonafit dan juga harus melalui tes yang cukup panjang serta ketat. Setelah Anda dinyatakan lolos, tentu perusahaan akan memberikan perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada Anda selaku karyawan baru di tempat tersebut.
Perjanjian kerja memiliki arti sebuah perjanjian antara buruh atau karyawan dengan seseorang yang memberikan kerja. Adapun isi dari perjanjian tersebut mencakup hak, kewajiban, dan juga syarat pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan.
Uniknya, walaupun bersifat penting tak banyak karyawan baru yang membaca dan memahaminya hingga akhir. Otomatis ketika karyawan complain atas pekerjaannya, mereka kecewa dengan aturan-aturan yang ditetapkan.
Agar hal tersebut tidak terjadi, Anda sebagai karyawan baru harus mengetahui tentang isi dari perjanjian kerja itu sendiri, Perhatikan beberapa hal dalam perjanjian kerja yang akan Anda setujui.
Berikut lima poin penting yang wajib kamu ketahui dalam perjanjian kerja:
1. Tentang Job Deskripsi dan Posisi Jabatan
Jangan heran bila nanti Anda dipanggil untuk bekerja namun jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang Anda lamar sebelumnya. Biasanya ketika proses wawancara kerja, pihak HRD lebih mengetahui posisi atau jabatan yang harus Anda pegang di perusahaan tersebut. Bisa jadi pula, jabatan tersebut hanya untuk sementara saja Anda pegang sebelum mengisi posisi yang Anda inginkan.
Namun tetap saja apapun jabatan yang Anda duduki harus tercantum dengan jelas pada perjanjian kerja. Karena itu baca dan perhatikan baik-baik job kerja yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut.
Selain jabatan, Anda pun harus mengetahui job deskripsi yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut. Dengan mengetahui jabatan dan job deskripsi tersebut, Anda akan bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa ada keraguan.
2. Gaji dan Tunjangan Yang Didapat
Setelah Anda memperhatikan jabatan dan juga masa kontrak bekerja, langkah selanjutnya adalah memperhatikan gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan. Biasanya besaran gaji dan tunjangan tersebut akan tertuang dengan jelas dalam surat perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut, akan dibahas mengenai besaran gaji pokok yang didapat beserta tunjangannya.