Mohon tunggu...
Togar Sitanggang
Togar Sitanggang Mohon Tunggu... karyawan swasta -

berpendidikan formal Computer Science tapi bekerja di bidang kelapa sawit sejak 1993 dan tidak pernah punya pengalaman bekerja di lingkungan IT. sampai sekarang masih sebagai pehobi fotografi walau sudah sangat jarang pegang kamera... hehehe...

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mana Lebih Penting: Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit atau Konsesi Logging?

4 November 2016   11:29 Diperbarui: 6 November 2016   00:59 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta penggunaan lahan. Sumber: website Greenpeace dan Global Forest Watch

Beberapa hari yang lalu saya membaca di media online bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan diskusi tahap akhir mengenai moratorium kelapa sawit di Indonesia. Di dalam berita tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Siti Nurbaya, dikutip mengatakan bahwa ada 2,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tidak punya izin yang melakukan konversi dari hutan ke perkebunan kelapa sawit. Ibu Menteri juga menyebutkan bahwa ada banyak perkebunan kelapa sawit yang belum diusahakan dan mempunyai tutupan hutan yang masih bagus maka kemungkinan izin perusahaan tersebut akan dicabut. Ditambahkan bahwa jika semua ini dilakukan melalui moratorium maka ada jutaan hektar hutan yang bisa diselamatkan.

Industri kelapa sawit di Indonesia selalu menjadi hot issue dan sangat seksi untuk diberitakan. Sayang, pemberitaan ini lebih cenderung ke arah hal negatif. Pemberitaan kelapa sawit lebih didominasi dengan topik penyebab kebakaran hutan, punahnya satwa hutan dan tentunya deforestasi. Pemberitaan bahwa industri kelapa sawit menjadi penghasil devisa terbesar negara ini tidak pernah kita baca. 30 sampai 50 juta orang menggantungkan hidupnya ke industri ini juga tidak pernah kita baca.

Di tahun 2012 sudah dilakukan penelitian oleh Petrus Gunarso dkk, yang didukung oleh RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), tentang asal muasal lahan perkebunan kelapa sawit. Hasil penelitian tersebut 43.45% lahan berasal dari lahan terlantar, 26.55% lahan dari disturbed forest, 14.4% dari konversi lahan pertanian lain, 12.6% dari tanaman industri dan 3% dari hutan premier.

Mengapa ada 70% lahan terlantar dan disturbed forest? Ya, lahan ini adalah bekas konsesi logging yang terjadi di tahun 70-80an. Hutan sudah rusak karena diambil kayunya oleh perusahaan pemegang HPH (Hak Penggunaan Hutan). Lahan ini dibiarkan telantar bertahun-tahun sebelum ditawarkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lahan terlantar dan disturbed forest berubah menjadi hijau kembali oleh pohon-pohon kelapa sawit dan yang tentunya juga menjadi bagian penting dalam perekonomian daerah tersebut dan negara secara umum.

Di awal tulisan ini saya mengutip pernyataan Ibu Menteri bahwa moratorium kelapa sawit akan menyelamatkan hutan. Apakah hal ini benar bisa menyelamatkan hutan? Jika kita melihat ke belakang sejarah hutan kita, ada masa di mana terjadi deforestasi besar-besaran demi mendapatkan devisa secara mudah dengan memotong pohon di hutan dan mengirimnya sebagai komoditas ekspor ke negara-negara maju seperti Jepang, Eropa dan Amerika.

Siapa sebenarnya garda terdepan yang merusak hutan?

Kita sering membaca di media adanya pelaku illegal logging yang tertangkap dengan barang bukti kayu. Jika ada illegal logging, pastinya ada legal logging, benar? Ya.. berdasarkan data yang saya dapat dari sebuah Journal internasional dengan judul 'Relative Contributions of the Logging, Fiber, Oil Palm, and Mining Industries to Forest Loss in Indonesia' oleh Abood, dkk, disebutkan bahwa Greenpeace menghitung ada 24 juta hektar konsesi logging di Indonesia saat ini dengan sebaran 9 juta hektar di Kalimantan, 1,5 juta hektar di Sumatera, 10,5 juta hektar di Papua, 1,5 juta hektar di Sulawesi dan 1,5 juta hektar di Maluku. Sementara itu di jurnal yang sama disebutkan bahwa total konsesi kebun kelapa sawit adalah 12 juta hektar, hutan tanaman industri 11 juta hektar, pertambangan 4 juta hektar dan konsesi lain 6 juta hektar.

Ada 24 juta hektar hutan di Indonesia saat ini yang secara legal dideforestasi. Jika pemerintah memang ingin melestarikan hutan, mengapa bukan konsesi logging ini yang dimoratorium?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun