Mohon tunggu...
Togar Arifin Silaban
Togar Arifin Silaban Mohon Tunggu... ASN -

Life is easy when you make it easy.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Berapa Mahar Bakal Calon Kepala Daerah?

24 Juni 2015   14:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hari-hari terakhir ini adalah saat-saat genting bagi bakal calon (Balon) Kepala Daerah yang akan beradu laga di Pemilukada serentak bulan Desember nanti. Dalam beberapa hari kedepan, lobi dan negosiasi antara Balon Kepala Daerah dengan Pimpinan Parpol akan seru untuk mendapatkan rekomendasi dari Parpol. Masa tengat ini akan membuat banyak Balon Kepala Daerah frustrasi dan pusing kepala karena begitu sulitnya mendapatkan selembar surat persetujuan dari partai. 

Maklumlah, tanggal 26 Juli bulan depan, Balon kepala daerah sudah harus mendaftar ke KPU Daerah. Salah satu persyaratan paling penting dan paling sulit didapat adalah surat rekomendasi dari Pimpinan Parpol. Sudah menjadi rahasia umum kalau surat rekomendasi itu sangat berharga, dan tinggi pula harganya. Untuk daerah-daerah kabupaten atau kota "strategis", nilai "mahar"nya bisa milyaran atau bahkan puluhan milyar. Pada masa Pilkada sebelumnya saja harganya sudah sedemikian tinggi apalagi sekarang.

Pemilukada serentak bulan desember tahun ini akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya, terutama dalam pembiayaannya. Kalau sebelumnya Balon Kepala Daerah harus menguras kantong untuk mebiayai kampanye dan persiapannya, Pemilukada Desember nanti, kampanye akan dibiayai oleh negara. Balon kepala Daerah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan uang sendiri untuk bikin poster atau spanduk, rapat umum, semua akan dibiayai negara. Begitu aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Sepintas, aturan baru itu nampaknya akan menguntungkan Balon Kepala Daerah, karena tak harus mengeluarkan biaya untuk kampanye dan bayar saksi. Tapi kalau mau dicermati, sebenarnya biaya besar tetap harus disiapkan Balon Kepala Daerah, terutama untuk "MAHAR" mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Hal ini adalah konsekuensi dari peraturan dalam undang-undang yang baru disahkan oleh DPR melalui anggota dari fraksi partai di DPR. 

Partai akan merasa telah berjasa meringankan biaya, jadi saatnya sekarang partai menagih kepada Balon Kepala Daerah. Karena iu hampir bisa dipastikan MAHAR persetujuan partai kepada Balon Kepala daerah akan melonjak naik dibandingkan besarnya mahar pada masa-masa lalu. "Tidak ada makan siang gratis". 

Sangat sulit untuk percaya bahwa partai akan memberikan gratis bergitu saja surat persetujuan kepada Balon Kepala Daerah. Di tengah suasana perpolitikan yang runyam seperti sekarang, Partai dan oknum-oknumnya akan menggunakan kesempatan sekarang ini untuk menangguk uang dari Balon Kepala Daerah.

Pemeo "Wani Piro", atau "Siapa berani beli, dia dapat" akan menjadi kalimat yang berseliweran di ruang-ruang partai politik. Lobi dan negosiasi akan berlangsung di kafe-kafe atau di hotel-hotel Jakarta dalam beberapa hari ini. Periode ini termasuk dalam masa "Panen Raya" bagi partai pengusung Balon Kepala Daerah.

Pemirsahh.... inilah endonesa......

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun