Mohon tunggu...
togarma manalu
togarma manalu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah

Hobi saya adalah bermain game

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Website Diblokir Kominfo! Mengapa?

15 Mei 2023   22:53 Diperbarui: 16 Mei 2023   07:12 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situs-situs yang  terkena blokir. Sumber Ilustrasi: Freepik

Apakah kalian pernah mengalami kesulitan mengakses sesuatu di internet karena diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Hal ini pasti membuat kita kesal dan membuat kita bertanya-tanya alasan mengapa situs/website tersebut diblokir oleh Kominfo? Kali ini, saya akan membantu menjawab pertanyaan tersebut.

Alasan mengenai mengapa Kominfo memblokir website disebapkan karena Kominfo menjalankan pekerjaannya. dilansir dari website Kominfo dijelaskan bahwa tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan desiminasi informasi.

Berdasarkan hal tersebut Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang dianggap melanggar hukum, melanggar norma kesopanan, atau berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa jenis konten yang biasanya diblokir oleh Kominfo di Indonesia antara lain:

1. Konten Pornografi dan Kekerasan

Kominfo memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang mengandung konten pornografi, kekerasan, atau menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.

2. Konten Ilegal

Kominfo juga memblokir situs web atau aplikasi yang dianggap melanggar hukum, seperti situs web yang menyediakan konten bajakan, situs web yang menyebarkan malware atau virus, atau situs web yang terkait dengan penipuan online.

3. Konten Terorisme

Kominfo juga memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang terkait dengan tindakan terorisme atau radikalisme. 

4. Konten Penipuan

Kominfo juga memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang dianggap melakukan penipuan atau mencurangi pengguna. 

5. Konten Hoaks

Kominfo juga memblokir situs web atau konten yang menyebarkan berita palsu atau hoaks.

6. Situs yang Tidak Mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Dilansir dari website informatics.uii, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. Sistem elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. Tujuan dibuatnya aturan PSE adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. 

Manfaat dari PSE adalah untuk meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan. Jika suatu aplikasi atau platform dan website tidak mendaftar PSE akan berpotensi mengalami kerugian mulai dari denda hingga pemblokiran yang menyebabkan mereka tidak dapat beroperasi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun