Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Mendampingi Pemegang Saham Mayoritas Hotel Aston Denpasar

1 Februari 2022   17:37 Diperbarui: 1 Februari 2022   17:40 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik,Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA  (Dokpri)

Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat turun tangan untuk bantu permasalahan ASTON DENPASAR dapat menjadi terang secara Hukum siapa yang menikmati dana  operational milliaran rupiah selama 7 (tujuh) tahun sampai Tahun 2022 belum ada kepastian hukum tampak ada Mafia Kepailitan bermain dalam ASTON DENPASAR  yang tidak layak di Pailitkan malah menjadi Pailit.

Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban yang saat ini tinggal di tanggerang tersebut akan mengawal kasus ini secara tuntas bahkan siap memberikan solusi apabila diizinkan agar dapat mengoperasionalkan ASTON DENPASAR dan bisa berkordinasi dengan KURATOR sementara.

Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya "Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa " Diharapkan atas permasalahan ASTON DENPASAR bisa segera teratasi
Togar Situmorang siap juga membantu apabila ada kesepakatan Harga ASTON DENPASAR akan dijual maka akan dihitung secara profesioanal oleh Calon Pembeli serius yang sudah juga bicara untuk menuntaskan kewajiban tersebut agar tidak berlarut larut.

Dalam analisa hukum dengan menggunakan Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif Legal Research ada 3 (tiga) yaitu , perundang undangan, konseptual dan pendekatan kasus sehingga jelas bahwa Pemegang SAHAM baik Minoritas atau Mayoritas tidak dapat mengajukan PKPU dan permohonan PKPU dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan yang SAH melalui RUPS lantas dalam hal suatu Perusahaan dinyatakan PKPU dan PAILIT maka pemegang SAHAM boleh menjadi KRIDITOR dalam permohonan PAILIT apabila ada DEVIDEN belum terbayarkan yang ditetapkan melalui RUPS

Selama DEVIDEN tersebut belum ditetapkan sebagai UTANG yang akan dibayarkan Perseroan kepada Pemegang SAHAM dalam RUPS, maka pemegang SAHAM tidak bisa bertindak sebagai KRIDITOR dalam Permohonan PAILIT, Deviden baru menjadi Utang Perseroan kepada Pemegang Saham apabila Perseroan memperoleh Laba yang ditentukan peraturan hukum dan anggaran dasar dalam RUPS sebagai DEVIDEN yang berhak diterima Pemegang SAHAM itu jelas," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun