Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Apresiasi Presiden Jokowi atas Pemindahan Ibu Kota Indonesia

30 Januari 2022   13:17 Diperbarui: 30 Januari 2022   13:22 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan PUBLIK TOGAR SITUMORANG (DA) - Pemerintahan Joko Widodo membuat sejarah dengan Memindahkan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dan merupakan terobosan paling bersejarah dalam rangka Negara Kesatuan Indonesia  Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang diberi nama NUSANTARA.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang asal Batak dan lahir di Ibu Kota DKI Jakarta melihat langkah Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat dan semoga Ibu Kota Negara Indonesia yang bernama NUSANTARA bisa menjadi Inovasi untuk lebih mampu berkompetitif di Dunia Global sebagai Kota Pintar, Bersih, Ekonomi Modern, Ramah Lingkungan dan masyarakat dalam melakukan aktifitas bisa menggunakan sepeda, berjalan kaki karena zero emision yang menyediakan pelayanan Keamanan, Pendidikan, Kesehatan berkelas Dunia International.

Togar Situmorang menilai dengan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan akan meratakan arah pembangunan di Pulau Jawa dengan di luar Pulau Jawa untuk Negara Kesatuan Indonesia.

Pemindahan Ibu Kota Negara bukan pertama kali di Dunia dimana Mesir memindahkan Ibu Kota Kairo sejak Tahun 2015 namun sampai saai ini belum terwujud malah Nusantara menjadi nama Ibu Kota Negara Indonesia, Nama Presiden Joko Widodo akan Abadi karena sebagai orang Pemindahan Ibu Kota Negara dan Pemberi nama kota baru tersebut.

Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara membutuhkan kekuatan beban mental dan moral juga dana yang besar diharapkan semua dapat mendukung agar bisa terlaksana secara praktek kinerja kegiatan di Ibu Kota Negara Nusantara karena diharapkan di tahun 2024 sebelum habis masa jabatan Presiden Joko Widodo bisa berkantor ,"tambah Togar Situmorang.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum menilai Presiden Joko Widodo sedang melakukan transformasi besar besaran dalam bidang Ekonomi sehingga dapat menggenjot pendapatan dari pajak   Non pajak, meningkatkan lowongan pekerjaan dan selama ini kekuatan modal besar bangkit Ekonomi ada di Kalimantan karena penghasil Minyak, Gas, Batu Bara, Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pariwisata yang merupakan surga bagi para Investor yang tidak pernah habis.

Kalimantan jelas sangat tepat menjadi Ibu Kota Negara yang memiliki luas 743.330 Km memiliki potensi yang besar untuk dieksplore secara ekonomi dan tetap berwawasan lingkungan berkelanjutan.

Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung menilai sudah tepat Ibu Kota Negara di Kalimantan dan Presiden Joko Widodo sangat rasional dengan terobosan ini karena dilihat potensi kepadatan penduduk di Jakarta sudah sangat over lantas pembangunan jalan tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan bermotor dan yang utama adalah dapat mendatangkan Nilai Ekonomi yang merata.

Togar Situmorang  mimpi menjadi Gubernur DKI 2024 menilai dengan penetapan Ibu Kota Negara bernama Nusantara maka tempat tersebut merupakan sentral posisi sama seperti Jakarta dan nama Nusantara karena merupakan nama seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai dengan pemindahan Ibu Kota Negara sudah punya Legitimasi Hukum yang Sah, sehingga tidak perlu diperdebatkan bahkan ada kelompok tertentu yang secara melawan hukum membuat sesuatu penghinaan terkait pemindahan Ibu Kota Negara dan sudah patut hal seperti ini wajib diproses hukum tanpa ada alasan pembenaran atau kata maaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun