"Sekarang tinggal bagaimana pimpinan dari institusi Kejaksaan tersebut bisa jujur dengan kondisi yang ada. Dan karena sudah menyebut nama maka harus legowo, jangan hanya sekedar dipecat, tapi juga masukin ke penjara," pungkas Togar.
Keberadaan mafia tanah sungguh membuat masyarakat resah. Sebab Pemilik tanah bisa secara tidak sadar kehilangan tanahnya. Hilangnya pun tampak dan memang dibikin seolah-olah prosedural. Tahu-tahu, sertifikat tanah sudah menjadi atas nama orang lain. Meski, tidak ada pengalihan hak. Ngerinya, sertifikat hasil penguasaan sepihak itu sah dan asli.
Oleh sebab itu Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam penanganan kasus ini, harus tindak tegas. Mafia tanah tidak boleh mendapat ruang di Negeri ini karena dampak perbuatannya sangat mengerikan," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H