Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Apresiasi Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan Mengenai Mafia Tanah di Bali

22 Januari 2022   11:55 Diperbarui: 22 Januari 2022   12:09 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik,Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA. (dokpri)

"Sekarang tinggal bagaimana pimpinan dari institusi Kejaksaan tersebut bisa jujur dengan kondisi yang ada. Dan karena sudah menyebut nama maka harus legowo, jangan hanya sekedar dipecat, tapi juga masukin ke penjara," pungkas Togar.

Keberadaan mafia tanah sungguh membuat masyarakat resah. Sebab Pemilik tanah bisa secara tidak sadar kehilangan tanahnya. Hilangnya pun tampak dan memang dibikin seolah-olah prosedural. Tahu-tahu, sertifikat tanah sudah menjadi atas nama orang lain. Meski, tidak ada pengalihan hak. Ngerinya, sertifikat hasil penguasaan sepihak itu sah dan asli.

Oleh sebab itu Pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam penanganan kasus ini, harus tindak tegas. Mafia tanah tidak boleh mendapat ruang di Negeri ini karena dampak perbuatannya sangat mengerikan," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun