Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Meminta Pihak Kepolisian Klarifikasi terkait Dosen Menyebarkan Berita Hoax terhadap Gibran -Kaesang

14 Januari 2022   09:51 Diperbarui: 14 Januari 2022   09:55 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Publik (DA) - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kesang telah dilaporkan ke KPK oleh seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tindak Pidana Korupsi itu adalah semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari Berbagai Tindak Pidana seperti Korupsi, Penyuapan, Penyelundupan, Illegal Fishing, Terorisme, Perdagangan Manusia.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang juga memberikan komentar dengan begitu banyak masyarakat melaporkan orang tertentu ke lembaga KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terutama kepada Gibran dan Kaesang menyangkut Pidana Pencucian Uang dan terkait pencucian uang ada 3 ( tiga ) proses pencucian uang mulai dari Penempatan Dana ( Placement ) Transfer ( Layering ) dan Menggunakan Harta Kekayaan ( Integration ).

Penempatan Dana itu bisa dilakukan dengan cara membeli barang yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.
Transfer atau Layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Integration atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Togar Situmorang menghimbau agar Lembaga KPK atau pihak Media Nasional harus hati-hati menanggapi atau menjadi pihak yang turut serta menyebarkan tersebar suatu berita yang harus di pastikan kebenaran secara Hukum apalagi ini menyangkut nama anak Presiden Joko Widodo.

Konstelasi politik tahun 2024 itu adalah pesta demokrasi dan amanah Konstitusi oleh sebab itu wajib dijaga agar tidak menimbulkan GADUH atau digunakan oleh Orang tertentu untuk Pansos dengan membuat melaporkan Berita HOAX tersebut karena itu adalah Kejahatan Manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang dalam tersebut dimana secara sadar menciutkan jelas sudah melakukan Pembunuhan Karakter yang sangat biadab untuk menghancurkan Karakter dan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat diri secara keseluruhan dan telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat Indonesia telah membuat GADUH juga Trending Topik di Medsos termasuk Televisi Nasional

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan dilihat dari UU ITE 2016 jelas ada dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Pasal 45 ayat 3 Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2008 " Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).  

UU ITE dibuat untuk menciptakan rasa aman masyarakat wajib dijaga karena teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik dalam wilayah privat pengguna jejaring sosial harus dengan standar pencegahan apalagi sudah buat GADUH.

UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga wajib diproses secara hukum sekalipun tidak ada pengaduan dari korban namun karena mengacu dengan KUHP sebagaimana maksud UU ITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan ( klacht delic ) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak berwajib.

Gibran dan Kaesang jelas merupakan Korban berita HOAX atas peristiwa tersebut dan merupakan pidana murni terkait Pembunuhan Karakter yang sangat keji dalam hukum disebut genus delict yang mensyaratkan atas adanya pengaduan ( klacht ) untuk dapat dituntut dipersidangan," kata Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta pihak Kepolisian bisa minta Klarifikasi terkait laporan dari pihak Dosen tersebut tanpa harus tunggu Gibran dan Kaesang membuat laporan resmi apalagi pihak Dosen tersebut ikut menyeret nama Bapak Presiden juga untuk ikut turut diminta keterangan ini jelas ada dugaan niat tidak baik dari Oknum Dosen tersebut.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai bahwa akan dampak hukum kepada Oknum Dosen tersebut karena terkait bukti yang dikatakan dibawa tersebut apa bisa dijamin keaslian surat tersebut karena dalam suatu peristiwa hukum harus membawa dokumen sah dan asli untuk dipastikan kevalidan atas laporan tersebut terutama terkait aliran dana yang dimaksud dikatakan dari pihak perusahaan yang terlibat pembakaran hutan merupakan relasi dari Gibran dan Kaesang yang telah divonis Hakim.

Advokat Togar Situmorang calon DKI 1 di tahun 2024 menjelaskan bahwa akan ada dampak hukum bagi Oknum Dosen tersebut jika dugaan laporan tersebut ternyata tidak benar karena azas Praduga Tidak Bersalah dalam Hukum itu harus diutamakan belum tentu Kaesang dan Gibran bersalah, masih terlalu dini karena KPK perlu menelaah juga memverifikasi dan melihat apa ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau merupakan domain hukum juga kewenangan KPK atau tidak.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) melaporkan orang tersebut harus punya Legal Standing yang jelas karena seorang ASN itu apa sudah diketahui oleh pimpinan Kampus, dan sebelum melakukan Laporan apa sudah ada Klarifikasi dulu kepada Kaesang juga Gibran terkait Tuduhan yang akan dilaporkan di KPK tersebut sehingga tidak akan membuat GADUH juga jangan sampai ada dugaan Pencemaran nama baik Gibran dan Kaesang juga Presiden RI," ungkap advokat yang sering disapa " Panglima Hukum" ini

Dimana diharapkan agar Hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan rasa dugaan kebencian dan ingin menjatuhkan orang lain dengan motif politik atau hal lain ini jelas tidak bisa diterima dan harusnya KPK menolak laporan yang dianggap tidak valid seperti di Kepolisian apabila data atau laporan tersebut dianggap kurang maka pihak SPKT akan tidak menerima.

Jelas saat diwawancarain disalah satu Televisi Nasional Oknum Dosen tersebut mendapatkan data dari hasil reset atas pengamatan indeks korupsi yang dianggap naik oleh Oknum Dosen tersebut.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini sangat bangga dengan sifat satria Gibran yang secara ikhlas juga tulus mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui soal tudingan korupsi tersebut dan siap apabila dipanggil oleh pihak KPK dan minta agar tuduhan tersebut bisa segera dibuktikan dan Gibran sangat siap juga akan koperatif dalam proses hukum tersebut ," tutur Togar Situmorang.

Beliau layaknya seorang kesatria yang gagah berani menghadapi masalah seperti ayahanda Joko Widodo. Memang semakin tinggi kedudukan seseorang angin akan semakin kencang

Dugaan KKN yang telah dilaporkan oleh Oknum Dosen tersebut semoga bisa segera diselesaikan pihak KPK agar tidak menjadi beban Hukum bagi Gibran dan Kaesang karena dikaitkan dengan masalah hukum di tahun 2015 atas perusahaan PT SM atas dugaan KKN juga TPPU karena berharap suatu saat Gibran bisa menjadi pemimpin sukses seperti ayahanda Joko Widodo ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun