Kebijakan Publik (DA) -Â Togar Situmorang ikut bersuara terkait banyak berita tentang Ustadz Yusuf Mansur yang telah dituduh secara serius melakukan penipuan dimana para investor sudah merasa menitip uang atau barang namun apa yang dijanjikan dalam bentuk investasi terkait bisnis patungan umat ternyata dana tak kunjung cair dari tahun 2013. Â
Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait projek untuk membangun Hotel Siti dan telah  telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang. Namun proyek hotel Siti mengalami kendala ditahun 2012 dan sejak kendala tersebut terjadi pak Ustadz Yusuf Mansur telah mengembalikan dana kepada orang yang telah menyimpan uangnya untuk berinvestasi umat dimana dana atau uang dari masyarakat tersebut yang beranggotakan sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan dan Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya.
Ustadz Yusuf Mansyur juga sangat yakin bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan dan akan sangat koperatif dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut baik pidana maupun perdata.
Togar Situmorang dapat menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara pihak Ustadz Yusuf Mansur dengan para Investor umat tersebut termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni dimana bisnis Investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor.
Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi propeti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi.
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang Undang ini untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti ;
1. Kepastian Hukum
2. Keterbukaan
3. Akuntabilitas
4. Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara.
5. Kemandirian
6. Kebersamaan
7. Berkelanjutan
8. Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.
Investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, penciptaan birokrasi yang efesien.
Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melihat sudah sepatutnya pihak aparat hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dari dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Ustadz Yusuf Mansur karena jelas telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak masyarakat didalam investasi tersebut agar ada kepastian hukum seperti termaktub dalam azas investasi selain juga harus ada azas keterbukaan dengan cara mau diaudit untuk mendapatkan akuntabilitas secara mandiri demi menjaga iklim investasi di Indonesia, serta ada pemulihan nama Ustadz Yusuf Mansur.
Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal agar tidak terkendala seperti yang mereka alami, dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi Ekonomi global juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19.