Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Berpendapat Kasus Ustadz Yusuf Mansur Masuk Ranah Keperdataan

27 Desember 2021   18:15 Diperbarui: 27 Desember 2021   18:19 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA. (dokpri)

Togar Situmorang sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang dengan nilai Rp. 785 juta dan akan dimulai sidang tanggal 6 Junuari 2022.

Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris show  terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapin dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999.

Selain menghadapi gugatan perdata juga dituduh membawa kabur uang sedekah Jemaah, namun beliau juga tetap membantah dan siap menghadapin semua masalah hukum tersebut dan sesumbar bila terbukti bersalah siap berhenti sebagai Ustad.

Togar Situmorang melihat ini murni bisnis investasi dan selama itu sesuai aturan hukum maka bisa dibenarkan dan terkait bisnis investasi sedekah memang untuk pertama kali dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dimana dikatakan bahwa akan melimpah rezeki seseorang dapat dilipat gandakan apabila melakukan sedekah.

Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan " Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan selain imbalan dari Tuhan.

Perspektif adalah sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain lain. Sedekah suatu bentuk kepedulian sosial sehingga harta yang kita punya merupakan titipan dari Tuhan yang harus dipergunakan sebaik mungkin dengan cara bersedekah untuk berniat mendapatkan pahala dari Tuhan.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan bila melihat konteks dari semua kondisi sesuai fakta hukum yang ada semenjak tahun 2016 terkait kasus dimana telah dilaporkan kepihak kepolisian diberbagai daerah dan berakhir dengan SP 3 karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana.

Bila merupakan kesepakatan bisnis murni antara masyarakat dengan pak Yusuf Mansur tersebut dimana sudah ada pengembalian dana kepada para investor sehingga akan tidak elok bila dikatakan telah ada perbuatan pidana yaitu penipuan dan terbukti juga bahwa ada dokumen dan data yang lengkap, dan kalo ingin mengambil langkah hukum akan lebih bagus dilakukan dengan mendaftarakan gugatan perdata di pengadilan.

Dalam Hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih pas dikatakan melakukan wanprestasi atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek ( BW ).

Namun banyak orang masih tidak paham atau mendapatkan pemahaman hukum yang salah dimana sering terjadi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terpenuhi janji pihak lain yang ada dalam perjanjian tersebut.

Dimana masyarakat sebagai Korban malah melaporkan ke pihak berwajib, karena telah menyetorkan dana atau sejumlah uang serta barang, dimana peristiwa seperti itu membuat pertanyaan penyelesaian hukum seperti apa yang mesti ditempuh, apakah menggugat wanprestasi ke ranah Perdata di Pengadilan atau melakukan pelaporan telah ada dugaan tindak pidana penipuan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun