Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Membela Ibu Ganuni dan Menyatakan Gugatan Kabur, Saksi De Auditu

12 Desember 2021   07:56 Diperbarui: 12 Desember 2021   08:17 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law Firm Togar Situmorang  ~ Law Firm TOGAR SITUMORANG, kembali hadir dalam persidangan atas Kuasa dari seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Malang Jawa Timur  dalam perkara No.490/Pdt.G/Dps dengan Agenda SAKSI dari pihak Penggugat IMS di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar untuk membela Hak Kepemilikan Sertifikat milik dirinya sendiri dan bukan hasil HARTA Gonogini atau HARTA WARIS dari pihak manapun serta TERTULIS jelas atas nama Ganuni dan saat ini kedudukannya sebagai TERGUGAT.

Dimana Gugatan Wanprestasi terkait Akta Pengakuan Hutang dibuat antara MS sebagai Penggugat dengan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono dibuat di Kantor Notaris Hartono tanpa persetujuan PEMILIK OBJEK SERTIFIKAT milik TERGUGAT GANUNI dan tanpa persetujuan secara TERTULIS atau Hadir ikut menandatangani AKTE tersebut sebagai PENJAMIN karena Sertifikat milik GANUNI jelas itu ada Penyeludupan Hukum dalam Akta tersebut.

Kejanggalan saat sidang dikarenakan disebut oleh pengacara Penggugat IMS mendudukan diri Tergugat sebagai penanggung jawab Akta Hutang Piutang tersebut dikarenakan sebagai Istri dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono, itu telah dibantah tegas oleh Advokat Togar Situmorang

Togar Situmorang juga menegaskan agar dalam bersidang jangan membuat Opini atau Penggiringan Situasi apalagi tanpa Bukti secara Hukum SAH dan sebagai Pemilik Objek lahan tersebut berupa Tanah juga Bangunan yang berlokasi di Kota Malang telah diseret dalam Persidangan sebagai Tergugat hanya berdasarkan dalam AKTA HUTANG PIUTANG dikatakan telah SETUJU secara LISAN itu atas pengakuan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono yang bukan SUAMI sah sesuai UU NOMOR 1 TAHUN 1974 tentang Perkawinan jelas sangat KEBERATAN.

Dan saat sidang, Rabu 8 Desember 2021, Saksi dari Penggugat yang dihadirkan ternyata tidak menghadiri saat dibuat Akte Pengakuan Hutang Piutang antara Penggugat yaitu I Made S/IMS dengan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono di Kantor Notaris Hartono

Dan terkait jumlah utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Hutang Piutang senilai Rp. 2,5 M (dua setengah miliar ) tersebut adalah rangkaian peristiwa berupa kumpulan Kwitansi yang berbeda Bulan juga Tahun peristiwa dengan saat AKTE HUTANG PIUTANG dibuat dan ada kejanggalan terhadap bukti dalam persidangan Saksi menyatakan ada AKTE telah dibuat sebelumnya terkait pinjaman Satu Miliar Rupiah dan kejanggalan Total Jumlah Kwitansi menurut Saksi hanya Rp. 1,7 Miliar (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Saksi yang hadir tersebut juga tidak mampu membuktikan bahwa Tergugat adalah Istri SAH dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono karena tidak ada satu alat bukti hukum SAH sesuai aturan Hukum yang diatur dalam UU NO.1 Tahun 1974 dan terkait Objek Lahan berupa Sertifikat atas nama GANUNI juga tidak melihat kapan bisa berada dalam jaminan objek dalam AKTA hanya berdasarkan pengakuan keterangan LISAN dari Almarhum Arbiyanto Budi Setiono dan Saksi pengguat  hanya sebatas mendengar atas perkataan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono, bahwa Tergugat itu adalah istri sehingga bisa dipastikan Saksi tersebut yang hadir saat persidangan adalah Saksi De Auditu.

Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS bahwa dalam Gugatan Wanprestasi yang didalilkan ada Hutang Piutang sebesar Rp. 2,5 Milliar tersebut, klien kami Tergugat (Ganuni) tidak pernah menikmati uang pinjaman dari hutang piutang Rp.2,5 Milliar seperti tertulis dalam Akta Pengakuan Utang tersebut.

Selanjutnya pada sidang Rabu, 8 Desember 2021 Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG juga telah memasukan Surat terkait Keberatan atas Permintaan Penyitaan terhadap Objek milik GANUNI. Jelas persidangan ini terlalu Prematur dan dipaksakan karena  Tergugat adalah bukan Istri Sah secara Hukum dari Arbiyanto Budi Setiono karena mereka tidak pernah tercatat dalam Pernikahan secara Negara.

Dalam Akta Pengakuan Utang  Objek Sengketa perkara ini ; yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang adalah Sertifikat Tanah dan Bangunan milik Klien ( Ganuni ) itu, dan Objek itu; yaitu Tanah dan bangunan itu berada di Kota Malang, Jawa Timur bukan WARIS atau HARTA GONO GINI dikarenakan belum ada satu putusan Pengadilan mana pun tentang Objek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun