Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Membela Ibu Ganuni dan Menyatakan Gugatan Kabur, Saksi De Auditu

12 Desember 2021   07:56 Diperbarui: 12 Desember 2021   08:17 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA.

Kejanggalan lain dalam Akta Pengakuan Hutang, tertulis Tergugat secara lisan mengetahui,menyetujui perbuatan Almarhum Arbiyanto Budi Setiono yang saat bergulir Gugatan Wanprestasi Perkara Nomor 409/Pdt.G/Dps atas Akta Pengakuan Hutang ini telah meninggal dunia.

Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan atas nama klien kami yaitu Tergugat (Ganuni )yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang itu sampai saat ini tanpa seizin klien kami dalam penguasaan Notaris HARTONO.S.H dan telah kami Laporkan di Polda Bali terkait penguasaan Sertifikat GANUNI.

Menurut Advokat Togar Situmorang "bahwa ini jelas peristiwa hukumnya bisa mengandung cacat hukum dan ada dugaan Kebohongan dalam pencatatan Akta pengakuan utang tersebut, sehingga dalam Nota Eksepsi ( Keberatan ) disebutkan juga terhadap Domisili Hukum dan Kewenangan Pengadilan Kota Denpasar dalam Mengadili Perkara No.490/Pdt.G/Dps pada Wilayah hukum ( Absolut Kompetensi Relatif ), ada dugaan Perkara ini juga mengandung Kejahatan (Exceptio Doli Mali ) sehingga Gugatan semacam ini patut disingkirkan dari pengadilan  negeri denpasar.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengingatkan bahwa dalam Perkara ini, Klien kami (Ganuni) tersebut dilindungi Pasal 118 ayat (1) HIR, azas hukum menentukan Gugatan haruslah diajukan ke Pengadilan dalam Wilayah Hukum Tempat Tinggal Tergugat (Ganuni) dan itu bisa dibuktikan atas Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam hukum disebut sebagai Azas Actor Sequitor Forum Rei.

Termasuk Objek Lahan Bangunan terkait Benda Tidak Bergerak (benda tetap) dalam Pasal 118 ayat (3)HIR, jelas tertulis tuntutan terhadap benda tidak bergerak (benda tetap) maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum terletak barang itu dalam hal ini Objek Sengketa berupa Lahan dan Bangunan tertulis milik Ganuni berada di Kota Malang dalam hukum dikenal Azas Forum Rei Sitae.

Calon Gubernur DKI 2024 Togar Situmorang menegaskan atas semua Fakta Hukum tersebut Ketua Majelis diminta secara Hati Nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang Ibu rumah tangga bernama Ganuni pemilik sah Sertifikat atas Objek sengketa miliknya agar dapat kembali ke tangan yang berhak menurut aturan hukum. Melihat fakta-fakta hukum yang ada seyogyanya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus memberi putusan gugatan tidak diterima atau NO sebab gugatan tersebut bisa dikatakan kabur. Serta Polda harus segera mengungkap kasus ini dengan terang karena ada dugaan mengarah kepada mafia tanah, yang dimana sudah jelas mafia tanah itu tidak boleh ada di Negeri ini.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak yang disebut pihak bertanggung jawab dalam pasal tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono dan telah menerima dana pinjaman tersebut sudah Meninggal Dunia jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur

Sehingga tidak beralasan hukum malah menarik Tergugat (Ganuni) yang merupakan bukan sebagai Pihak yang lalai untuk memenuhi Kewajiban, bukan pula yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat hak miliknya telah dibuat jaminan pembayaran hutang yang bukan hutangnya dari Tergugat (Ganuni) dan kepada Notaris HARTONO, S.H.untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan dari GANUNI," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun