Denpasar (DA) - Polemik Dana Hibah Pemprov. DKI Jakarta diduga bermasalah karena penerima Dana Hibah tersebut adalah Yayasan atau Orang yang mempunyai kedekatan dengan pejabat yang berkuasa mempunyai kekuasaan di Pemprov DKI.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan Dana Hibah adalah secara umum pemberian dana berupa uang, barang maupun jasa yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain.
Dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2021 Tentang Hibah Daerah, dana hibah pemerintah berupa uang/barang, maupun jasa dari pemerintah ke pemerintah daerah lain, organisasi kemasyarakatan, perusahaan daerah maupun masyarakat yang peruntukan telah jelas dan tidak mengikat yang berasal dari APBN dan APBD.
Pemberian dana hibah tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak untuk jangka waktu lama atau terus menerus, sesuai dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 peruntukan dana hibah untuk menyelenggarakan urusan yang menunjang pemeritah daerah.
Peraturan atau Ketentuan Dana Hibah bisa dilihat di UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan. Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD.
Menurut Togar Situmorang memang membaca aturan aturan tersebut jelas pemerintah daerah bisa memberikan kepada Lembaga,BUMD, tetapi dalam seluruh kegiatan penggunaan harus bisa diaudit agar tidak ada konflik kepentingan dan jika ditemukan penggunaan dana tidak sesuai dengan usulan yang disetujui, maka penerima hibah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan mengatakan wajib dibuka secara trasnparan agar tidak ada praduga kucuran Dana Hibah mengarah  ada KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme ) dan ada dugaan penyalahgunaan uang negara, uang warga, mengingatkan ada sanksi bila betul terbukti jelas ada pelanggaran yaitu Penyalahgunaan Wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi/maka itu wajib diproses secara hukum, dan KPK wajib mengawasi penggunaan Dana Hibah Pemprov DKI apa sesuai peruntukan.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung dan Calon Gubernur DKI tahun 2024, semua dugaan heboh Dana Hibah sesungguhnya harus dilihat secara jernih dalam kerangka hukum agar tidak ada fitnah apalagi sampai menyebar HOAX, Wagub DKI Ahmad Riza telah menjelaskan ada lima hal yang terkait seluruh rencana anggaran dana hibah semua harus sesuai dengan aturan, ketentuan dan dapat mengakomodir semua kepentingan.
Diharapkan Dana Hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan yang sudah di klarifikasi tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan biarkan pihak yang berkepentingan semoga dapat membuka penggunaan Dana Hibah tersebut secara transparan dan diharapkan bisa diaudit agar Dana Hibah harus tepat sasaran kepada yang berhak," tutur Togar Situmorang.
Dana Hibah yang heboh tersebut ternyata bukan untuk bangunan Yayasan melainkan digunakan bagi para Santri biaya makan selama enam bulan kedepan dan Yayasan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1976, sudah sering mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi  ( Pemprov ) DKI
Menurut saya pribadi terkait dengan pengelolaan dana hibah di daerah baik dimanapun itu, harus benar-benar diawasi dan harus pertanggungjawabkan secara komperensif sebab itukan bukan milik pribadi. Oleh sebab itu, pemangku kepentingan dalam hal ini Pemda harus transparan memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat mengenai bagaimana alur penyaluran hibah tersebut," tambahnya