Pelantikan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 106/TNI 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang telah dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono dan setelah dibacakan lanjut Jenderal Andika Perkasa mengucapkan Sumpah dan Janji yang dipimpin Presiden Joko Widodo. ," tambah Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta yang sudah lama menetap di Bali.
Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki purnatugas. Peristiwa tuntutan seperti itu bukan hal baru karena selama ini bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Maka dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan Panglima TNI sebelumnya,Kewenangan sebagai Panglima TNI akan dijalankan oleh Jendral Andika Perkasa yang tertuang dalam Undang Undang TNI saat ini, Andika hanya mempunyai masa jabatan sekitar 13 bulan dan akan memasuki masa pensiun saat usia 58 Tahun pada 22 November 2022," tambah Togar Situmorang.
Sementara posisi Kepala Staff Angkatan Darat (KASAD) akan diisi oleh Letnan Jenderal Dudung Abdurachman untuk naik pangkat guna mengisi jabatan KASAD," lanjut," Togar Situmorang.
Tentunya masyarakat Indonesia berharap kepada Panglima TNI yang baru, dibawah kepemimpinan Andika Perkasa, TNI semakin profesional dan semakin dekat dengan rakyat. Kepada TNI, masyarakat juga menaruh harapan besar, tidak hanya terkait dengan kedaulatan bangsa, tapi juga mampu mewujudkan keamanan dan mengatasi berbagai macam konflik yang terjadi," tutup Togar Situmorang, Sang PANGLIMA HUKUM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H